PESANTREN KILAT
PESANTREN KILAT
(Sebuah Tinjauan Poblematika)
1. PENDAHULUAN
Sebagaimana di ketahui bahwa pelaksanaan pendidikan di sekolah umum atau madrasah, sebagai pelaksanaan undang-undang no.2 tahun 1984 tentang sistem pendikan Nasional berlangsung kurang memenuhi harapan seperti yang di maksudkan dalam rangka peningkatan iman dan takwa sebagai upaya untuk membentuk manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya.<!–[if !supportFootnotes]–>[1]<!–[endif]–>
Meskipun terlambat, akhirnya pemerintah mengeluarkan instruksinya yang merupakan sejarah baru dalam dunia pendidikan. Yakni sebuah instruksi langsung dari bapak presiden bahwa seluruh lembaga pendidikan mulai tingkat SD hingga sekolah menengah atas di haruskan untuk menyelenggarakan pesantren kilat pada masa-masa liburan sekolah bagi siswa-siswi yang beragama Islam Baca selebihnya »





















