ASHABUL FURUDH
ASHABUL FURUDH
Ashabul Furudh (Zawil Furudh) adalah bagian-bagian yang telah ditentukan oleh syariat Islam (al-Qur’an dan Hadits) berkenaan dengan orang yang mendapatkan harta warisan. Bagian-bagian itu adalah:
1. Seperdua (1/2)
Para ahli warisnya adalah 5 (lima) orang, yaitu:
- Anak Perempuan, apabila hanya seorang diri, jika si mati tidak meninggalkan anak laki-laki (QS, 4:11)
- Seorang cucu perempuan dari laki-laki, jika si mati tidak meninggalkan anak atau cucu laki-laki
- Seorang saudara perempuan sekandung apabila seorang diri
- Seorang saudara perempuan, jika hanya seorang diri
- Suami, jika tidak ada anak atau susu (QS, 4:12)
2. Seperempat (1/4)
Para ahli warisnya adalah 2 (dua) orang, yaitu:
- Suami, jika ada anak atau cucu dari anak laki-laki (QS, 4:11)
- Istri seorang atau lebih, jika si mayit tidak meninggalkan anak atau cucu (QS, 4:12)
3. Seperdelapan (1/8)
Para ahli warisnya adalah 1 (satu) orang, yaitu:
1. Istri seorang atau lebih, apabila ada anak atau cucu (QS, 4:12)
4. Sepertiga (1/3)
Para ahli warisnya adalah 2 (dua) orang, yaitu:
- Ibu, jika si mati tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki atau dua orang saudara (QS, 4:11)
- Dua orang atau lebih saudara seibu bagi si mati, baik laki-laki maupun perempuan (QS, 4:12)
5. Dua pertiga (2/3)
Para ahli warinya adalah 4 (empat) orang, yaitu:
1. Dua orang anak perempuan atau lebih, jika mereka tidak mempunyai saudara laki-laki (QS, 4:11)
2. Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika mereka tidak ada anak perempuan atau saudara laki-laki
3. Dua orang saudara perempuan sekandung atau lebih, jika si mati tidak meninggalkan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki atau saudara laki-laki mereka (QS, 4:176)
4. Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih, jika tidak ada yang tersebut nomor 1, 2 dan 3 atau saudara laki-laki mereka
6. Seperenam (1/6)
Para ahli warisnya adalah 7 (tujuh) orang, yaitu:
1. Ayah, jika si mati meninggalkan anak atau cucu (QS, 4:11)
2. Ibu, jika si mati meninggalkan anak, cucu laki-laki atau saudara laki-laki/perempuan lebih dari seorang
3. Kakek, jika si mati meninggalkan anak, cucu dan tidak meninggalkan Bapak.
4. Nenek, jika si mati tidak ada ibu
5. Cucu perempuan dari anak laki-laki jika bersama-sama seorang anak perempuan
6. Saudara perempuan seayah atau lebih bila ia bersama-sama saudara perempuan sekandung
7. Saudara seibu baik laki-laki/perempuan, jika si mati tidak meninggalkan anak, bapak atau datuk























Asslkm wr wb
Aduh pak ane emang lagi butuh artikel ini, terima kasih banyak ya atas info.
semoga Alloh menambah ilmu bapak amin.
wass