Dunia Ilmu

Rumah Pengetahuan Indonesia

ASHABUL FURUDH

ASHABUL FURUDH

Ashabul Furudh (Zawil Furudh) adalah bagian-bagian yang telah ditentukan oleh syariat Islam (al-Qur’an dan Hadits) berkenaan dengan orang yang mendapatkan harta warisan. Bagian-bagian itu adalah:

1. Seperdua (1/2)

Para ahli warisnya adalah 5 (lima) orang, yaitu:

  1. Anak Perempuan, apabila hanya seorang diri, jika si mati tidak meninggalkan anak laki-laki (QS, 4:11)
  2. Seorang cucu perempuan dari laki-laki, jika si mati tidak meninggalkan anak atau cucu laki-laki
  3. Seorang saudara perempuan sekandung apabila seorang diri
  4. Seorang saudara perempuan, jika hanya seorang diri
  5. Suami, jika tidak ada anak atau susu (QS, 4:12)

2. Seperempat (1/4)

Para ahli warisnya adalah 2 (dua) orang, yaitu:

  1. Suami, jika ada anak atau cucu dari anak laki-laki (QS, 4:11)
  2. Istri seorang atau lebih, jika si mayit tidak meninggalkan anak atau cucu (QS, 4:12)

3. Seperdelapan (1/8)

Para ahli warisnya adalah 1 (satu) orang, yaitu:

1. Istri seorang atau lebih, apabila ada anak atau cucu (QS, 4:12)

4. Sepertiga (1/3)

Para ahli warisnya adalah 2 (dua) orang, yaitu:

  1. Ibu, jika si mati tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki atau dua orang saudara (QS, 4:11)
  2. Dua orang atau lebih saudara seibu bagi si mati, baik laki-laki maupun perempuan (QS, 4:12)

5. Dua pertiga (2/3)

Para ahli warinya adalah 4 (empat) orang, yaitu:

1. Dua orang anak perempuan atau lebih, jika mereka tidak mempunyai saudara laki-laki (QS, 4:11)

2. Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika mereka tidak ada anak perempuan atau saudara laki-laki

3. Dua orang saudara perempuan sekandung atau lebih, jika si mati tidak meninggalkan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki atau saudara laki-laki mereka (QS, 4:176)

4. Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih, jika tidak ada yang tersebut nomor 1, 2 dan 3 atau saudara laki-laki mereka

6. Seperenam (1/6)

Para ahli warisnya adalah 7 (tujuh) orang, yaitu:

1. Ayah, jika si mati meninggalkan anak atau cucu (QS, 4:11)

2. Ibu, jika si mati meninggalkan anak, cucu laki-laki atau saudara laki-laki/perempuan lebih dari seorang

3. Kakek, jika si mati meninggalkan anak, cucu dan tidak meninggalkan Bapak.

4. Nenek, jika si mati tidak ada ibu

5. Cucu perempuan dari anak laki-laki jika bersama-sama seorang anak perempuan

6. Saudara perempuan seayah atau lebih bila ia bersama-sama saudara perempuan sekandung

7. Saudara seibu baik laki-laki/perempuan, jika si mati tidak meninggalkan anak, bapak atau datuk

1 Komentar »

  1. Asslkm wr wb

    Aduh pak ane emang lagi butuh artikel ini, terima kasih banyak ya atas info.
    semoga Alloh menambah ilmu bapak amin.

    wass

    Komentar oleh sapta hadi | Juni 24, 2009


Tinggalkan komentar