ASHOBAH


ASHOBAH

Ashobah menurut bahasa berarti kerabat seseorang dari pihak ayah. Sedang menurut istilah faraidh adalah ahli waris yang tidak mendapat bagian yang sudah dipastikan besar kecilnya yang telah disepakati oleh seluruh fuqoha. Menurut “Fiqih Sunnah” dinamakan ashobah karena mereka yang berhak atau semua peninggalan bila tidak didapatkan seorang pun di antara mereka (ashab al- Furudh). Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Ibnu Abbas dari Nabi SAW, yaitu: “Berikanlah bagian-bagian yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya yang berhak menurut nas dan apa yang tersisa, maka berilah pada ashobah laki-laki yang terdapat pada si mayit.”

Ashobah terbagi menjadi dua bagian, yaitu:

1. Ashobah Nasabiyah

Yaitu kerabat yang terikat dalam hubungan nasab. Ashobah jenis ini terbagi kepada tiga golongan, yaitu:

  1. Ashobah Bin Nafsih, yaitu semua orang laki-laki yang nasabnya dengan si mayit tidak di selingi oleh perempuan, ketentuan ini dapat mengandung dua pengertian bahwa antara mereka dengan di mayit tidak ada perantara tetapi perantaranya bukan orang perempuan seperti cucu laki-laki, kakek dan saudara sekandung.
  2. Ashobah Bi Ghairih, yaitu perempuan yang bagiannya separuh (1/2) dalam keadaan sendirian dan dua pertiga (2/3) bila bersama dengan seorang saudara perempuan atau lebih, apabila terdapat seorang saudara laki-laki maka saat itu mereka semuanya ashobah.

Ashobah Bi Ghairih terbagai kepada 4 macam, yaitu:

1. Seorang anak perempuan atau lebih

2. Seorang anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki

3. Saudara perempuan sekandung seorang atau lebih

4. Seorang saudara perempuan seayah atau lebih

  1. Ashobah Ma’al Ghairih, yaitu setiap perempuan yang memerlukan perempuan lain untuk menjadi ashobah, yang termasuk golongan ini adalah:

1) Saudara perempuan kandung seorang atau lebih bila bersama dengan anak perempuan

2) Saudara perempuan seayah seorang atau lebih bila bersama dengan anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki

2. Ashobah Salabiyah

Yaitu kerabat menurut hukum disebabkan jasanya dalam membebaskan budak.

2 Tanggapan

  1. Bagaimana apabila paman saya meninggal dan semua anak laakinya juga meninggal,hanya sisa 1 anak kandung perempuan dan 1 cucu perempuan,bagaimana dengan pembagian warisnya.ayah saya adik dari paman saya mempunyai anak 4 ( 1 perempuaan 3 laki2) dan ayah saya meninggal lebih dulu dari paman saya.mohon pencerahannya.trima kasih.wslkm

    Suka

  2. Alhamdulillah saya mendapat sedikit pencerahan setelah membuka posting ini, kebetulan saya sedang mendevelope software pembagian waris secara Islam, saya banyak mendapat kendala dalam menentukan perhitungan. jika pak Ridwan tidak merasa direpotkan, saya ingin pak Ridwan mengirim lebih lengkap tentang perhitungannya ke E-mail saya. terimakasih

    Suka

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.