Istilah Agama


‘ARIYAH

‘Ariyah (pinjam meminjam), menurut para fuqoha adalah pembolehan oleh pemilik akan miliknya untuk dimanfaatkan oleh orang lain dengan tanpa mengganti. Dan ada pula yang mendefinisikannya dengan memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya agar dapat dikembalikan zat barang itu. ‘Ariyah dapat berlangsung dengan ucapan, perbuatan dan apa saja yang menunjukkan itu. ‘Ariyah adalah suatu pekerjaan yang tergolong disunahkan oleh Islam (QS, 5:2). Dari Anas ra. Berkata: Pada suatu hari terjadi suara gemuruh yang mengejutkan Madinah, lalu Rasulullah SAW meminjam kuda dari Thalhah yang langsung beliau naiki menuju sumber suara itu, setelah itu beliau kembali seraya bersabda: “Kami tidak melihat sesuatupun yang membahayakan, dan jika memang ada tentu suara itu berasal dari gemuruhnya suara air laut.”

Asal meminjamkan sesuatu adalah sunah, namun jika dilihat dari segi lain dapat menjadi wajib, seperti meminjamkan kain untuk menutup aurat. Adakalanya menjadi haram, kalau yang dipinjamkan itu akan berguna untuk sesuatu yang haram.

Untuk itu rukun pinjam meminjam adalah:

1. Orang yang meminjamkan

2. Orang yang meminjam

3. Barang yang dipinjam

4. Lafazh

Sedangkan syarat pinjam meminjam adalah:

1. Orang yang meminjamkan adalah pemilik yang berhak untuk menyerahkannya

2. Materi yang dipinjamkan dapat dimanfaatkan

3. Pemanfaatan itu dibolehkan.

Diantara macam pinjaman bisa terjadi pada rumah, tanah, hewan dan semua barang yang diketahui bendanya dan dapat dimanfaatkan.

Orang yang meminjamkan boleh dan berhak meminta kembali barang pinjaman, bila ia kehendaki selama tidak menyebabkan kerugian bagi si peminjam. Dan bagi si peminjam juga berkewajiban mengembalikan barang yang dipinjamkannya, setelah ia mendapat manfaat yang ia perlukan, berdasarkan surat An-Nisaa ayat 58 dan sabda Nabi SAW:

“Sampaikanlah amanat kepada orang yang memberikan amanat kepadamu, dan janganlah kau khianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi)

“Pinjaman wajib dikembalikan, dan orang yang menjamin sesuatu harus dibayar.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi)

Yang harus diingat dan diperhatikan peminjam adalah bahwa barang dipinjam harus dijaga dan dipelihara dengan baik. Apabila barang yang dipinjamnya rusak atau hilang maka ia (peminjam) berkewajiban menjaminnya dengan memperbaiki atau menggantinya. Di dalam hadits yang diriwayatkan Samurah, bahwa Nabi SAW bersabda: “Pemegang berkewajiban menjaga apa yang telah ia terima samapai dengan ia mengembalikannya.” Dengan demikian orang yang meminjamkan tidak merasa kecewa, dan pada waktu yang lain apabila kita memerlukannya maka ia dengan senang hati bersedia memberikan bantuan.

2 Tanggapan

  1. akh, rukun syariahnya bisa di jelasin satu per satu g??
    bls’nya lewat email aja y..
    syukron katsiroon.

    Suka

  2. imu matematika tingkat perguruan tinggi dan sma sederajat mohon ditampilkan juga yah

    Suka

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.