ASHABUL FURUDH


ASHABUL FURUDH

Ashabul Furudh (Zawil Furudh) adalah bagian-bagian yang telah ditentukan oleh syariat Islam (al-Qur’an dan Hadits) berkenaan dengan orang yang mendapatkan harta warisan. Bagian-bagian itu adalah:

1. Seperdua (1/2)

Para ahli warisnya adalah 5 (lima) orang, yaitu:

  1. Anak Perempuan, apabila hanya seorang diri, jika si mati tidak meninggalkan anak laki-laki (QS, 4:11)
  2. Seorang cucu perempuan dari laki-laki, jika si mati tidak meninggalkan anak atau cucu laki-laki
  3. Seorang saudara perempuan sekandung apabila seorang diri
  4. Seorang saudara perempuan, jika hanya seorang diri
  5. Suami, jika tidak ada anak atau susu (QS, 4:12)

2. Seperempat (1/4)

Para ahli warisnya adalah 2 (dua) orang, yaitu:

  1. Suami, jika ada anak atau cucu dari anak laki-laki (QS, 4:11)
  2. Istri seorang atau lebih, jika si mayit tidak meninggalkan anak atau cucu (QS, 4:12)

3. Seperdelapan (1/8)

Para ahli warisnya adalah 1 (satu) orang, yaitu:

1. Istri seorang atau lebih, apabila ada anak atau cucu (QS, 4:12)

4. Sepertiga (1/3)

Para ahli warisnya adalah 2 (dua) orang, yaitu:

  1. Ibu, jika si mati tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki atau dua orang saudara (QS, 4:11)
  2. Dua orang atau lebih saudara seibu bagi si mati, baik laki-laki maupun perempuan (QS, 4:12)

5. Dua pertiga (2/3)

Para ahli warinya adalah 4 (empat) orang, yaitu:

1. Dua orang anak perempuan atau lebih, jika mereka tidak mempunyai saudara laki-laki (QS, 4:11)

2. Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika mereka tidak ada anak perempuan atau saudara laki-laki

3. Dua orang saudara perempuan sekandung atau lebih, jika si mati tidak meninggalkan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki atau saudara laki-laki mereka (QS, 4:176)

4. Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih, jika tidak ada yang tersebut nomor 1, 2 dan 3 atau saudara laki-laki mereka

6. Seperenam (1/6)

Para ahli warisnya adalah 7 (tujuh) orang, yaitu:

1. Ayah, jika si mati meninggalkan anak atau cucu (QS, 4:11)

2. Ibu, jika si mati meninggalkan anak, cucu laki-laki atau saudara laki-laki/perempuan lebih dari seorang

3. Kakek, jika si mati meninggalkan anak, cucu dan tidak meninggalkan Bapak.

4. Nenek, jika si mati tidak ada ibu

5. Cucu perempuan dari anak laki-laki jika bersama-sama seorang anak perempuan

6. Saudara perempuan seayah atau lebih bila ia bersama-sama saudara perempuan sekandung

7. Saudara seibu baik laki-laki/perempuan, jika si mati tidak meninggalkan anak, bapak atau datuk

11 Tanggapan

  1. Terima kasih telah memasukkan blog ini ke dalam tulisan Majalah Labur

    Suka

  2. Cucu (pr) dari ank laki2, kakek, nenek, saudar (pr) seayah/seibu. Dasar hukumnya mana?

    Suka

  3. Maaf mau tanya..Jika istri meninggal, ahli waris suami, anak laki-laki 1 dan anak perempuan 1, berp bagian mereka masing2..? Syukron

    Suka

  4. jika ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, bapak berhak mendapat brapa ?

    kalau ada anak laki laki, maka cucu laki laki dan bapak tidak mendapatkan bagian…karena tertutup dengan anak laki laki, anak laki laki dalam hal ini adalah ashabah binnafsi

    Suka

  5. jika ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, bapak berhak mendapat brapa ?

    Suka

  6. Wa’alaikum salam
    sama-sama, semoga manfaat

    Suka

  7. Bismillah, afwan kalau seorg laki2 meninggal lalu hanya meninggalkan 2 anak perempuan, lalu ada 1 cucu perempuan dari anaknya ini, dan ia memiliki 2 saudara laki2 dan 3 saudara perempuan. Bagaimn cara membaginya?
    Syukron

    Suka

  8. untuk mengetahui ilmu waris Islam secara lengkap silahkan klik link ini

    Suka

  9. assalamualaikum…tlg beri dgn jelas penjelasan tentang ilmu mawaris

    Suka

  10. Asslkm wr wb

    Aduh pak ane emang lagi butuh artikel ini, terima kasih banyak ya atas info.
    semoga Alloh menambah ilmu bapak amin.

    wass

    Disukai oleh 1 orang

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.