Faraidh


FARA’IDH

Fara’idh (فرائض) adalah jama dari faridhah (فريضة) yaitu yang difardhukan. Fardhu menurut arti bahasa adalah “kepastian” atau taqdir (ketentuan), sedangkan menurut syara’ dalam hubungan dengan waris adalah bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris. Kemudian kata ini menjadi istilah baku untuk waris (وراثة), yaitu harta peninggalan atau harta pusaka dari seseorang yang meninggal dunia, yang akan dibagikan kepada ahli waris menurut bagian tertentu.

Menurut hukum waris Islam, orang-orang yang berhak menerima harta waris (pusaka) terbagi kepada dua kelompok besar, yaitu:

pertama: ahli waris laki-laki:

1. Anak laki-laki

2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus ke bawah

3. Bapak

4. Kakek (datuk) dari bapak dan terus ke atas

5. Saudara laki-laki kandung

6. Saudara laki-laki sebapak

7. Saudara laki-laki seibu

8. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung

9. Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak

10. Paman yang sekandung dengan bapak

11. Paman yang sebapak dengan bapak

12. Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak

13. Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak

14. Suami

15. Laki-laki yang memerdekakan budak

Apabila semua ada, yang mendapat waris hanya:

1. Anak laki-laki

2. Suami

3. Bapak

Kedua: ahli waris perempuan:

1. Anak perempuan

2. Cucu perempuan dari anak laki-laki dan terus kebawah

3. Ibu

4. Nenek/ibu dari ibu terus keatas

5. Nenek/ibu dari bapak

6. Saudara perempuan kandung

7. Saudara perempuan sebapak

8. Saudara perempuan seibu

9. Istri

10. Perempuan yang memerdekakan budak.

Apabila semua ada, yang mendapat waris hanya:

1. Istri

2. Anak perempuan

3. Cucu perempuan dari anak laki-laki

4. Saudara perempuan kandung

Apabila semua ahli waris baik laki-laki maupun perempuan yang tersebut di atas semuanya ada, hanya lima yang mendapat waris, yaitu:

1. Suami atau istri

2. Ibu

3. Bapak

4. Anak laki-laki

5. Anak perempuan

Pembagian harta waris termaksud dilaksanakan setelah selesainya hak dan kewajiban si pewaris, seperti washiyat dan hutang (QS. 4:11-12) serta biaya pengurusan mayat, zakat dan nadzar

Sedangkan yang menyebabkan tidak mendapat waris adalah:

1. Pembunuh, berdasarkan sabda Nabi SAW “Tidak berhak si pembunuh mendapat sesuatupun dari harta waris” –HR. An-Nasai—

2. Murtad

3. Kafir, berdasarkan hadits Nabi SAW: “Orang Islam tidak mewarisi orang kafir, demikian juga orang kafir tidak mewarisi orang Islam” (HR. Jama’ah ahli hadits)

4. Sama-sama mati dalam satu waktu.

Bagi orang yang meninggal kalaalah (orang yang tidak mempunyai anak –QS. 4:12–), atau orang yang tidak mempunyai anak dan orang tua (QS. 3:176), maka ketentuan harta peninggalannya (waris) sebagai berikut:

1. Jika orang yang meninggal, baik laki-laki dan perempuan, tidak mempunyai anak tetapi mempunyai ayah dan ibu dan mempunyai saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan itu masing-masing mendapat seperenam (1/6) bagian dari harta peninggalan.

2. Jika orang yang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan tidak mempunyai anak tetapi mempunyai ayah dan ibu dan mempunyai tiga orang saudara atau lebih (laki-laki atau perempuan, bahkan atau campuran laki-laki dan perempuan), maka semua saudara itu mendapat sepertiga (1/3) bagian dari harta peninggalan.

3. Jika saudara laki-laki yang meninggal tidak mempunyai anak dan orang tua, tetapi mempunyai seorang saudara perempuan, maka saudara perempuan itu mendapat setengah (1/2) bagian dari harta peninggalan.

4. Jika saudara perempuan yang meninggal tidak mempunyai anak dan orang tua, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki, maka ia mendapat setengah (1/2) bagian dari harta peninggalan.

5. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan orang tua, tetapi mempunyai dua orang saudara perempuan atau lebih, maka mendapat dua pertiga (2/3) bagian dari harta peninggalan.

6. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan orang tua, tetapi mempunyai saudara yang jumlahnya lebih daripada dua orang yang terdiri atas saudara laki-laki dan saudara perempuan, maka mereka mewarisi seluruh kekayaan, dengan perbandingan seorang saudara laki-laki mendapat bagian dua kali sebanyak bagian seorang saudara perempuan.

Untuk lebih mengetahui bagian-bagian yang mendapat harta waris lihat Ashabul Furudh, Ashobah,dan Awl

—————

7 Tanggapan

  1. OK terima kasih atas usulannya. dan insya allah, nanti menyusul

    Suka

  2. Ustadz, kalo bsa kata-kata motivasi dan kata-kata hikmah serta kisah inspirasi juga di-pos-kan biar tambah semangat.. Syukron

    Suka

  3. Oh yah, saya mohon maaf, tulisan yang benar adalah menggunakan dho (ض), jadi فرائض . terima kasih atas perbaikannya.

    Suka

  4. Ass. wr. wrb. Maaf pak guru mau nanya, kalau nulis faraid itu dengan dal atau dhlo, sebab yang saya tahu faraid itu nulisnya dengan “dla” bukan dengan “dal” seperti, yang artinya bagian-bagian, makanya dalam faraid ada istilah dzawil furudl. Dan faridhah juga setahu saya nulisnya bukan dengan ‘dal’ tapi dengan “dla” dalam surat Annisa ayat 11 disebutkan :
    فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ
    Wass. Wr. Wb

    Suka

  5. oke deh

    Suka

  6. Assalamu’alaikum wr.wb
    knp tdk d’sertai dgn bbrp hadist dlm bhs.arab

    Suka

  7. salam…
    macamana kalau dalam ahli keluarga ada yang x nak ikut faraidh ni?
    boleh ke bg wasiat jer?
    x payah ikut faraidh?

    Suka

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.