AWL


AWL

AWL menurut istilah adalah bertambahnya bagian-bagian jumlah dari bagian yang telah ditentukan dan berkurangnya dari ahli waris.

Perbedaan pendapat tentang Awl

Menurut ulama Syiah Zahiriyah dan Imamiyah (Ibnu Abbas) Awl itu tidak ada, alasannya adalah:

1. dalam ayat Bahwa waris telah dijelaskan tentang macam-macam bagian ahli waris secara sempurna. Kalau hartanya tidak cukup, maka yang lebih dekat nasabnya yang didahulukan.

2. Jika harta warisan tidak mencukupi seluruh bagian ahli waris, maka harus diutamakan hak-hak yang lebih penting (untuk mengurus mayat atau hutang).

Sedangkan menurut Imam Mazhab yang empat, membolehkan adanya Awl, mereka beralasan:

1. Kita diharuskan memberikan kepada yang berhak karena ada nas yang menjelaskan .

2. Karena masalah awl itu telah disepakati oleh para fuqoha.

3. Hak yang menjelaskan hak-hak ahli waris dalam warisan tidak membedakan ashabul furudh satu sama lainnya.

Cara Penyelesaian Awl

1. Diketahui dulu pembagian ahli waris masing-masing. Bagian ahli waris dijumlahkan dan jumlah ahli waris itu dijadikan asal masalah yang kedua.

Contoh:

Ahli waris, suami dan 2 saudara sekandung, harta warisnya adalah Rp. 42.000,- maka penyelesaiannya adalah:

Asal masalah : 6

Suami : ½ x 6 = 3

2 saudara kandung: 2/3 x 6 = 4

J u m l a h = 7

Jadi:

Suami : 3/7 x Rp. 42.000,- = Rp. 18.000,-

2 saudara kandung: 4/7 x Rp. 42.000,- = Rp. 24.000,-

2. Jumlah sisa kurang dari peninggalan harta warisan ditanggung bersama-sama oleh ahli furudh, dengan cara mengurangi penerimaan masing-masing ahli waris menurut perbandingan bagian-bagian mereka.

Contoh:

Ahli waris, suami dan 2 saudara kandung, harta warisnya Rp. 42.000,- maka penyelesaiannya:

Asalah masalah : 6

Suami : ½ x 6 = 3

2 saudara kandung: 2/3 x 6 = 4

Maka:

Suami : 3/6 x Rp. 42.000,- = Rp. 21.000,-

2 saudara kandung: 4/6 x Rp. 42.000,- = Rp. 28.000,-

Jumlah uang sisa kurang = Rp. 7.000,-

Pembagian uang sisa kurang Rp. Rp. 7.000,-

Suami : ½ x 6 = 3 bagian

2 saudara kandung: 2/3 x 6 = 4 bagian

J u m l a h = 7 bagian

Jadi:

Suami : 3/7 x Rp. 7000,- = Rp. 3000,-

2 saudara kandung: 4/7 x Rp. 7000,- = Rp. 4000,-

Maka bagian ahli waris sebagai berikut:

Suami : Rp. 21.000,- Rp. 3000,- = Rp. 18.000,-

2 saudara kandung: Rp. 28.000,- Rp. 4000,- = Rp. 24.000,-

J u m l a h = Rp. 42.000,-

2 Tanggapan

  1. suami mendapat 1/2 bagian
    2 saudara kandung mendapat 2/3 bagian
    maka samakan dulu penyebutnya, yakni 6.
    maka menjadi suami mendapat 3/6, dan 2 saudara kandung mendapat 4/6.

    Suka

  2. asal masalah jadi 6 itu dari mana?

    Suka

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.