Rumah Tangga Ideal


Rumah Tangga Ideal

Jika antum beranggapan bahwa Rumah Tangga ideal adalah rumah tangga yg selalu diisi oleh cinta, tertawa, kepuasan, bahagia, sayang, dan romantisme maka tidak akan pernah antum dapati rumah tangga yg seperti ini dan bersiaplah terus kecewa, karena hal ini mustahil didapat

Bukankah rumah tangga Manusia terbaik, yakni Rasulullah juga masih ada kemarahan, kecemburuan, dan ketegangan hubungan?

Dalam berumah tangga akan terus ada kemarahan, kesalahan, kekecewaan bahkan keletihan dan kebosanan.

Baca lebih lanjut

Pernikahan Sebagai Pembentukan Keluarga


PERNIKAHAN SEBAGAI
PEMBENTUKAN KELUARGA
0188
A. Pengertian Nikah
Nikah menurut bahasa adalah, “berkumpul”, sedangkan nikah menurut istilah syara’ adalah : Suatu akad yang mengandung dihalalkannya jima’ bersetubuh diantara laki-laki dan perempuan dengan lafal nikah atau Tazwij
Sedangkan arti nikah menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 merumuskan bahwa : “Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dari pengertian di atas tersebut, dapat diambil pengertian bahwa, perkawinan itu bukan hanya sekedar ikatan lahir dan batin tetapi merupakan sintesa antara keduanya. Sebagai ikatan lahir artinya bahwa pernikahan itu merupakan hubungan hukum antara seorang pria dan wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri. Sedangkan sebagai ikatan batin perkawinan adalah merupakan ikatan jiwa, atas dasar kemauan, kesanggupan dan kerelaan untuk hidup bersama sebagai suami isteri.
Nikah adalah syari’at yang terdahulu dan terakhir, syari’at yang terdahulu karena nikah itu disyari’atkan semenjak Nabi Adam A.S. di dalam surga, yaitu dengan Siti Hawa sebelum disyari’atkannya yang lain. Sedangkan nikah dikatakan syari’t yang terakhir karena ia tetap ada hingga di surga nanti, berbeda dengan syari’at shalat, zakat, puasa dan syari’at-syari’at yang lainnya yang adanya hanya di dunia saja. Namun pernikahan di dunia ini berbeda dengan di surga nanti misalnya di dunia tidak boleh seorang laki-laki, menikahi saudara perempuannya yang masih mahramnya, tetapi di surga boleh seorang laki-laki menikahi saudara perempuannya yang masih mahramnya asalkan bukan ushul atau furu’. Jadi ada benarnya perkataan seorang Sufi, bahwa : Baca lebih lanjut