‘Amr


‘AMR
(perintah)

Pengertian ‘Amr
Dalam setiap kata amr mengandung tiga unsur, yaitu:
a. Yang mengucapkan kata ‘amr atau yang menyuruh.
b. Yang dikenai kata ‘amr atau yang disuruh.
c. Ucapan yang digunaka dalam peritah itu.

Pendapat kalangan ulama Ushul dalam merumuskan definisi ‘amr:
1. Di antara ulama, termasuk ulama Mu’azilah mensyaratkan kedudukan pihak yang memberi harus lebih tinggi dari pihak yang disuruh, maka tidak disebut ‘amr, teapi do’a.
2. Qadhi Abu Husein tidak mensyaratkan kedudukan yang menyuruh harus lebih tinggi, tetapi mensyaratkan sikap ketika menyuruh dalam aksen ucapan yang meninggi atau isti’la’ dengan menggunakan suara yang lebih tinggi.
3. Sebagian besar ulama, termasuk Qadhi Abu Bakar dan Imam Haramain mendefinisikan amr sebagai berikut:
Artinya:
“Suatu ucapan yang menuntut kepatuhan dari yang menyuruh untuk mengerjakan suatu yang disuruhnya”.
4. Ibnu Subki mengemukakan rumusan definisi ‘amr:
Artinya:
“Tuntutan untuk berbuat, bukan meninggalkan yang tidak memakai latar (tinggalkanlah) atau sejeninya”.

Sighat Amr
Di kalangan ulama ushul diperbincangkan tentang apakah dalam menggunakan ‘amr (menuntut orang mengerjakan sesuatu) ada ucapan yang dikhususkan untuk itu sehingga dengan ucapan itu akan diketahui bahwa maksudnya adalah perintah untuk berbuat. Atau untuk ‘amr itu tidak ada kata khusus, tetapi untuk menyatakan sebagai suruhan tergantung kepada kehendak orang yang menggunakan kata ‘amr itu. Dalam hal ini tedapat perbedaan di kalangan ulama:
1. Kebanyakan ulama ushul fiqh berpendapat bahwa untuk tujuan menyuruh (‘amr) itu ada ucapan tertentu dalam pengunaan bahasa sehingga tanpa ada qarinah apapun kita mengetahui bahwa maksudnya adalah perintah.
2. Abu al-Hasan (dari kalangan ulama Mu’tazilah) berpendapat bahwa ‘amr itu dinamakan ‘amr dengan semata melihat pada lafaznya; tetapi dapat dinamakan ‘amr karena ada kehendak dari orang yang menyuruh untuk melakukan perbuatan itu.
3. Abul Hasan dari kalangan ulama al-Asy’ariyah berpendapat bahwa ‘amr itu tidak mempunyai sighat tertentu. Ia memiliki makna yang berdiri sendiri dan tidak berbeda dari zatnya.

Kalangan ulama yang menyatakan bahwa ‘amr itu mempunyai sighat tertentu mengemukakan argument sebagai berikut:
a. Allah SWT menyuruh Ibrahim untuk menyembelih anaknya Ismail, sedangkan Allah sendiri tidk menghendaki yang demikian, karena kalau betul Allah menghendaki tentu tidak boleh ditolak. Dalam hal ini, perintah menyembelih adalah ‘amr, meskipun tidak ada kehendak Allah untuk mengerjakannya.
b. Firman Allah SWT dalam QS. An Nahl ayat 40:

Artinya:
“Sesungguhnya perkataan Kami terhadap sesuatu apabila Kami mengehendakinya, Kami hanya mengatakan kepadanya, “Kun (jadilah)”, maka jadilah dia”.
Ayat ini mengandung arti Allah memberitakan bahwa kata “jadilah” tanpa adanya kehendak “kun” adalah ‘amr, dan kata “jika menghendaki sesuatu” mengandung arti bahwa kadang-kadang ditemukan ‘amr itu dengan menggunakan kehendak dari “yakun” menyuru dan terkadang berlaku tanpa kehendak”.
c. Nabi dalam ucapannya menetapkan:

Artinya:
“Barangsiapa yang bersumpah kemudian mengucapkan “Insya Allah”, maka bila ia ingin berbuat, berbuatlah, dan bila ingin tidak berbuat, tinggalkanlah”.

Kalangan ulama yang berpendapat bahwa ‘amr itu baru disebut ‘amr bila yang menyuruh menghendaki yang disuruh untuk berbuat, mengemukakan alasan sebagai berikut:
a. Lafaz ‘amr mengandung banyak kemungkinan arti, seperti untuk wajib, sunnah, mubah, irsyad, dan lainnya.
b. Para pakar bahasa telah sepakat mengatakan bahwa tidak ada perbedaan antara ucapan seseorang, “Kerjakan ini”, dengan ucapan, “Saya menghendaki engkau mengerjakan ini.” Bila pada ucapan kedua itu mengandung perintah berbuat, tentu pada ucapan pertama juga mengandung perintah untuk berbuat.
c. Suatu ‘amr tidak terlepas dari dua hal, yaitu: (1) lafaz ‘amr dan (2) lafaz ‘amr itu dijadikan ‘amr (dengan maksud perintah) karena sighatnya memang untuk ‘amr atau karena tidak adanya qarinah.

Amr dari segi Dilalah (penunjukan) dan Tuntutannya
Setiap lafaz ‘amr menunjukkan kepada dan menuntut suatu maksud tertentu. Maksud tersebut dapat diketahui dari sighat lafaz itu sendiri. Bila diperhatikan lafaz-lafaz ‘amr yang terdapat dalam Al-Qur’an terdapat banyak sekali bentuk tuntutannya yang antara satu dengan lainnya berbeda. Berikut adalah di antara bentuk tuntutan dari kata ‘amr:
1. Untuk hukum wajib, artinya lafaz ‘amr itu menghendaki pihak yang disuruh wajib melaksanakan apa yang tersebut dalam lafaz itu. Seperti firman Allah dalam QS. An Nisa ayat 77:

Artinya:
“Kerjakanlah shalat dan tunaikanlah zakat”.
‘Amr dalam ayat ini menimbulkan hukum wajib meskipun tanpa qarinah yang mengarahkannya untuk itu.
2. Untuk hukum nadb atau sunnah, artinya hukum yang timbul dari ‘amr itu adalah nadb, bukan untuk wajib. Seperti firman Allah dalam QS An Nur ayat 33:

Artinya:
“Maka buatlah perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka”.
Lafaz katabah yaitu, kemerdekaan dengan pembayaran cicilan yang disuruh dalam ayat tersebut, menimbulkan hukum nadb, sehingga bagi yang menganggap tidak perlu, maka tidak ada ancaman apa-apa.
3. Untuk suruhan bersifat mendidik. Seperti firman Allah dalam QS Al Baqarah ayat 282, tentang apa yang sebaiknya dilakukan seseorang setelah berlangsung hutang-piutang:

Artinya:
“…….dan saksikanlah oleh dua orang saksi”.
Dalam ayat ini Allah SWT mendidik umat untuk mendatangkan dua saksi pada saat berlangsung transaksi hutang-piutang untk kemaslahatan mereka.
Perbedaan antara nadb dengan irsyad walaupun keduanya mengandung hukum sunnah adalah bahwa nadb untuk mendapakan pahala di akhirat, sedangkan irsyad untuk mendapatkan keuntungan di dunia.
4. Untuk hukum ibahah atau boleh. Sepertin firman Allah dalam QS. Al Baqarah ayat 60:

Artinya:
“Makan dan minumlah dari rezeki Alah”.
Suruhan dalam ayat ini tidak mengandung tuntutan apa-apa terhadap orang yang menerima amr sehingga tidak ada sanksi berupa hukuman maupun janji pahala.
5. Untuk tahdis atau menakut-nakuti. Seperti firman Allah dalam QS. Ibrahim ayat 30:

Artinya:
“Bersenang-senanglah kamu, karena sesungguhnya tempat kembalimu adalah neraka”.
Meskipun dalam ayat ini digunakan kata ‘amr, namun tidak mengandung tuntutan apa-apa. Bedanya dengan ibahah di atas, adalah dalam bentuk tahdid ini disebutkan janji yang tidak enak.
6. Untuk imtinan atau merangsang keinginan. Seperti firman Allah dalam QS. Al An’am ayat 142:

Artinya:
“Makanlah apa-apa yang diberikan Allah kepadamu”.
Meskipun imtinan ini sama dengan ibahah dari segi tidak mengandung tuntuan, namun dianara keuanya ada perbedaan. Paa ibahah hanya semata izin untuk berbuat, sedangkan pada imtinan ada qarinah berupa kebutuhan kita kepdanya dan ketidakmampuan kita untuk mengerjakanya.
7. Untuk ikram atau memuliakan yan disuruh. Seperti firman Allah dalam QS. Al- Hijr ayat 46:

Artinya:
“Masuklah kepadanya dengan selamat dan aman”.
‘Amr dalam ayat ini juga tidak mengandung tuntutan apa-apa terhadap yang menerima amr tersebut.
8. Untuk taskhir yang berarti menghinakan. Seperti firman Allah dalam QS. Al- Baqarah ayat 65:

Artinya:
“Jadilah kalian kera yang hina”.
Walaupun dalam ayat ini digunakan amr namun tidak mengandung arti tuntutan; tidak mungkin Allah menuntut orang menjadi kera.
9. Untuk ta’jiz yang berarti menyatakan ketidakmampuan seseorang. Seperti firman Allah dalam QS. Al Baqarah ayat 23:

Artinya:
“Jika kalian meragukan ada yang diturunkan kepada hamba Kami, maka datangkanlah satu surat yang menyamainya”.
Allah SWT sebenarnya mengetahui bahwa orang yang disuruh dalam ayat itu tidak akan mungkin mampu membuat satu ayat pun yang semisal dengan ayat AL-Qur’an. Suruhan ini bukan dalam arti yang sebenarnya, tetapi hanya sekedar menyatakan ketidakmampuan manusia.
10. Untuk ihanah artinya mengejek dalam sikap merendahkan. Seperti firman Allah dalam QS. Ad Dukhan ayat 49:
1

Artinya:
“Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia”.
Dalam ayat ini Allah SWT berkata kepada orang kafir yang masuk neraka. Tentu maksudnya bukan menyuruh berbuat seperti apa yang dikatakan, tetapi hanya sekedar mengejek orang kafir.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.