BAY (Jual Beli)


BAY’ (Jual Beli)

Secara bahasa Al-Bay’ (jual beli) adalah saling menukar (pertukaran). Sedangkan menurut pengertian syara, jual beli berarti pertukaran harta atas dasar saling rela atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan (QS, 2:275). “Perolehan yang paling utama adalah hasil karya tangan sendiri dan jual beli yang mabrur” (al-Hadits).

Tiap-tiap muamalah mesti terjadi antara dua orang dan kemungkinan-kemungkinannya tidak lebih dari tiga, yaitu pertukaran barang dengan barang atau barang dengan sesuatu dalam tanggungan (hutang) atau tanggungan dengan tanggungan. Macam-macam dari jual beli tersebut besar sekali hikmahnya ditinjau dari segi mana kita melihatnya. Dari segi agama, allah SWT dengan gamlang telah menjelaskan dalam surat al-Maidah ayat 2 dan at-Taubah ayat 71, yaitu saling tolong menolong antar sesama manusia. Dari ekonomi sosial ini akan memudahkan distribusi segala kekayaan ataupun penghasilan yang kita miliki disamping meningkatkan kehidupan bermasyarakat.

Syarat-syarat Jual Beli

Barang-barang yang diperjual-belikan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu:

A. Syarat Penjual dan Pembeli

  1. Berakal
  2. Dengan kehendak sendiri
  3. Keadaannya tidak mubadzir
  4. Baligh.

B. Syarat Uang dan Benda yang Dibeli

  1. Suci
  2. Ada manfaatnya
  3. Keadaan barang itu dapat diserahkan
  4. Keadan barang kepunyaan orang yang menjual, kepunyaannya yang diwakilinya atau menguasainya
  5. Barang itu diketahui oleh si penjual dan si pembeli

C. Lafadh (Kalimat Ijab Kabul)

  1. Keadaan ijab dan kabul berhubungan
  2. Hendaklah sama makna keduanya walaupun lafadh keduanya berlainan
  3. Keadaan keduanya tidak disangkutkan dengan urusan yang lain
  4. Tidak berwaktu

Rukun Jual Beli

1. Pihak yang menjual

2. Pihak yang membeli

3. Ada barangnya

4. Serah terima, untuk rukun jual beli yang empat secara zhahir tampaknya semakin ditinggalkan. Namun demikian kita harus jeli dalam menafsirkan makna serah terima. Serah terima memang tampaknya tidak mesti seperti ijab kabul dalam perkawinan. Tapi yang penting adalah adanya rasa percaya dari kedua belah pihak dan memahami secara obyektif, karena tujuan yang utama yaitu agar tidak terjadi penipuan.

Jual Beli Terlarang

Secara umum ada empat sebab yang menjadikan larangan jual beli secara syara’, yaitu:

1. Larangan karena barangnya yang dijual

Seperti menjual barang najis, arak dan sebagainya. Rasul bersabda: “Allah SWT mengutuk orang-orang Yahudi, mereka dilarang makan lemak dan mereka menjualnya serta mereka makan harganya.” Adapun menjual anjing, manurut Imam Syafi’i tidak boleh sama sekali, sedang Abu Hanifah membolehkan. Murid-murid Imam Malik membedakan antara anjing yang dijadikan penjaga dan bukan.

Mengenai najis-najis yang diperlukan seperti kotoran yang dipergunakan pupuk, Mazdhab Malik memperselisihkan untuk menjualnya, sebagian membolehkan, sebagian melarangnya dan sebagian lagi membedakan antara kotoran manusia yang tidak diperbolehkan dengan kotoran hewan yang diperbolehkan.

Untuk barang yang berkenaan dengan najis (mutanajis) bila najis itu memungkinkan untuk dihilangkan dari benda yang dikenakannya seperti baju, maka itu boleh. Tetapi jika sulit kemungkinan menghilangkannya seperti pada minyak maka hal itu tidak boleh.

2. Larangan karena riba.

3. Larangan karena samar-samar dan tipuan yaitu jual beli yang dilarang dari segi kerugian yang disebabkan oleh kesamaran dan penipuan, seperti:

  1. Mukhadharah: menjual buah-buahan yang masih dipohon dan belum masak.
  2. Mulamasah: menjual dengan meraba saja
  3. Munabazah: kedua belah pihak saling mencela barang
  4. Tsuayyah: menjual dengan pengecualian
  5. Muhaqalah: menjual tanaman dengan takaran makanan yang dikenal
  6. Muzabanah: menjual buah kurma yang masih dipohonnya dengan kurma
  7. Jual beli bulu domba di tubuh domba hidup sebelum dipotong
  8. Jual beli susu padat yang masih berada di susu
  9. Jual beli habal al-habalah (anak unta yang masih dalam perut)

4. Larangan jual beli dari segi waktu ibadah

Larangan tersebut terjadi dalam syara’ pada waktu wajibnya pergi Shalat Jum’at dan ini adalah soal yang tidak diijma’kan (QS, 67:9) dan shalat-shalat lain diqiyaskan kepadanya.

Jual Beli Saham

Menurut nbahasa saham artinya serta atau sero. Sedangkan secara definitif, saham berarti surat bukti bagi persero dalam PT. Menurut Prof. Dr. H. Masjfuk Zuhdi saham ialah surat berharga sebagai tanda bukti bahwa pemegangnya ikut serta dalam permodalan suatu usaha, seperti NV, CV, Firma dan sebagainya.

Saham termasuk efek (surat berharga yang dapat diperdagangkan, seperti sertifikat dan obligasi). Kurs saham bisa berubah-ubah menurut hukum permintaan dan penawaran. Di Indonesia kurs saham dilakukan oleh PT. Danareksa di Bursa Efek Jakarta.

Menurut Prof. Dr. H. Masjfuk Zuhdi, dalam bukunya “Masail Fiqhiyah” berpendapat bahwa; “Jual beli valuta asing dan saham diperbolehkan oleh Islam, baik transaksinya dilakukan di bursa valuta asing dan bursa efek maupun di tempat lain.” Karena transaksinya telah memenuhi syarat rukun jual beli menurut Islam, antara lain:

1. Adanya ijab dan kabul yang ditandai dengan cash dan corry yakni penjual menyerahkan barangnya dan pembeli membayar tunai. Ijab kabul jual beli dapat dilakukan dengan lisan, tulisan atau dengan utusan.

2. Kedua belah pihak mempunyai wewenang penuh melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan sehat pikirannya).

3. Valuta asing dan saham memenuhi syarat menjadi obyek transaksi jual beli, yaitu:

  1. Suci barangnya (bukan benda najis)
  2. Dapat dimanfaatkan
  3. Dijual oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
  4. Dapat diserahterimakan barangnya secara nyata.

———

2 Tanggapan

  1. ass pak ridwan,saat ini saya hidup di jalanan,uang saya saat ini hanya500rb hsl memulung, saya ingin jual beli ayam kampung atau apa saja, tp saya tdk mengerti harga pasarannya berapa, kapan naik atau turunnya harga, jd saya urungkan niat saya, olh karnanya saya sangat memohon sekali bantuannya dan sya ucapkan trim ksh sebsar2 nya.dan saya bernazar klau saya ada rizki sya akan menginfakkan sebagian rizki saya pd ridwan dan orang2 yg bernasib sama spt saya. wr wb

    Suka

  2. terima kasih atas infonya.Perlu pendalaman terus menerus soal praktek ekonomi saat ini. KArena zaman berubah, tentu saja harus tetap mengedapankan segi kemudahan dalam bertransaksi.

    Suka

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.