Wasiat Untuk Para Pendidik
Kata wasiat terambil dari kata washshaitu, asy-syaia, uushiihi, artinya aushaituhu (aku menyampaikan sesuatu). Secara istilah wasiat adalah pemberian seseorang kepada orang lain (berupa barang, piutang atau manfaat) untuk dimiliki oleh si penerima sesudah orang yang berwasiat mati. Sebagian ahli fikih mendefinisikan wasiat itu adalah pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya mati.
Dalam hal ini wasiat yang dimaksud adalah pemberian wejangan seseorang kepada para pendidik, agar dalam menjalankan tugasnya tidak main-main (sekedar menjalankan kewajibannya sebagai pendidik). Akan tetapi ia menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab baik secara moral maupun secara pengetahuan. Baca lebih lanjut
Filed under: Artikel, dunia ilmu, pendidikan | Tagged: Guru, Para Pendidik, pendidik, Wasiat | Leave a comment »