Wasiat Buat Pendidik


Wasiat Untuk Para Pendidik

Kata wasiat terambil dari kata washshaitu, asy-syaia, uushiihi, artinya aushaituhu (aku menyampaikan sesuatu). Secara istilah wasiat adalah pemberian seseorang kepada orang lain (berupa barang, piutang atau manfaat) untuk dimiliki oleh si penerima sesudah orang yang berwasiat mati. Sebagian ahli fikih mendefinisikan wasiat itu adalah pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya mati.

Dalam hal ini wasiat yang dimaksud adalah pemberian wejangan seseorang kepada para pendidik, agar dalam menjalankan tugasnya tidak main-main (sekedar menjalankan kewajibannya sebagai pendidik). Akan tetapi ia menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab baik secara moral maupun secara pengetahuan. Baca lebih lanjut

KOMPONEN PENDIDIKAN


KOMPONEN-KOMPONEN PENDIDIKAN

Komponen merupakan bagian dari suatu sistem yang memiliki peran dalam keseluruhan berlangsungnya suatu proses untuk mencapai tujuan sistem. Komponen pendidikan berarti bagian-bagian dari sistem proses pendidikan, yang menentukan berhasil dan tidaknya atau ada dan tidaknya proses pendidikan. Bahkan dapat dikatakan bahwa untuk berlangsungnya proses kerja pendidikan diperlukan keberadaan komponen-komponen tersebut. Komponen-komponen yang memungkinkan terjadinya proses pendidikan atau terlaksananya proses mendidik minimal terdiri dari 6 komponen, yaitu: Baca lebih lanjut