Ihtikar


IHTIKAR

1. Pengertian Ihtikar
Ihtikar artinya zalim (aniaya) dan merusak pergaulan. Upaya penimbunan barang dagangan untuk menunggu melonjaknya harga.
Para ulama mengemukakan definisi ihtikar yakni:
– Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukani (ahli Fiqih Madzhab Zaidiyah) mendefinisikan “penimbunan/penahanan barang dagangan dari peedarannya.”
– Imam Al-Ghazali (Madzhab Syafi’i) mendefinisikannya “penyimpanan barang dagangan oleh penjual makanan untuk menunggu melonjaknya harga dan penjualannya ketika harga elonjaknya.”
– Ulama Madzhab Maliki mendefinisikannya dengan “penyimpanan barang oleh produsen baik makanan, pakaian dan segala barang yang meusak pasar.”
Ketiga definisi tesebut, bleh dikatakan mempunyai pengertian yang sama, yaitu ada upaya dari seseorang orang menimbun barang pada saat barang itu langka atau diperkirakan harga akan naik, seperti kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

2. Dasar Hukum Ihtikar
Dasar hukum yang digunakan para ulama fikih yang tidak membolehkan Ihtikar adalah kandungan nilai-nilai universal al-Qur’an yang menyatakan, bahwa setiap perbuatan aniaya, termasuk di dalamnya ihtikaar diharamkan oleh agama Islam.
Diantara ayat-ayat tersebut adalah firman Allah dalam surat Al-Maidah:2

           •   
… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan taqwa dan janganlah tolng-menolonglah dalam berbuat dosa dan pelanggaran … (Al-Maidah:2)

Firman Allah:
       
… Dan Dia tidak sekali-kali menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan… (Al-Hajj: 78)

Sabda Rasulullah SAW:
من دخل فى شيء من أسعار المسـلميـن ليغليه عـليهم كان حقا عـلى الله أن يعـقـده بعظـم من النـار يوم القيامة (رواه الطبرانى)

“Siapa yang merusak harga pasar hingga harga itu melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di dalam neraka pada hari kiamat.” (HR. Thabrani)

3. Hukum Ihtikar
Berdasarkan ayat Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah diatas, para ulama sepakat mengatakan, bahwa Ihtikar tergolong dalam perbuatan yang dilarang (haram).
Seluruh ulama sepakat menyatakan ihtikar itu hukumnya haram, walaupun terjadi perbedaan pendapat tentang cara penetapan hokum tersebut, sesuai dengan system pemahaman hokum yang dimiliki oleh madzhab masing-masing.
Ulama madzhab Syafi’I, Hanbali, Maliki, Zaidiyah dan Az-Zahiri berpendapat bahwa melakukan ihtikar hukumnya haram, berdasarkan ayat dan hadits yang telah disebutkan diatas.
Menurut kalangan Madzhab Maliki, ihtikar itu hukumnya haram dan harus dicegah oleh pemerintah dengan segala cara karena perbuatan itu membawa mudharat yang besar terhadap kehidupan masyarakat dan Negara. Oleh karena itu, pihak penguasa harus segera campur tangan untuk mengatasinya sesuai dengan kaidah fiqih yang mengatakan :
حق الغير محافظة عليه شرعا
“hak orang lain terpelihara menurut syara’”.

Dalam masalah ini ihtikar yang paling utama yang harus diperhatikan adalah hak konsumen, karena menyangkut orang banyak. Sedangkan hak orang lain yang melakukan ihtikar (penimbunan) hanya merupakan hak pribadi. Sekiranya hak pribadi bertentangan dengan hak orang banyak, maka hak orang banyaklah yang harus diutamakan dan didahulukan.
Madzhab Syafi’I berpendapat, bahwa hadits yang menyatakan ihtikar merupakan suatu pekerjaan yang salah, mengertian yang dalam. Sebab orang yang melakukan kesalahan dengan sengaja, berarti telah berbuat suatu pengingkaran terhadap ajaran agama (syara’), merupakan perbuatan yang diharamkan. Apalagi ancaman dalam hadits itu adalah jadi penghuni neraka.
Ulama Madzhab Hambali juga mengatakan , bahwa ihtikar merupakan perbuatan yang diharamkan syara’, karena membawa mudharat yang besar terhadap masyarakat dan Negara.

4. Campur Tangan Pemerintah
Apabila telah terjadi penimbunan barang, maka pemerintah berhak memaksa para pedgang untuk menjual barang tersebut dengan harga standar yang berlaku dipasar. Bahkan, menurut para ulama, barang yang ditimbun oleh para pedagang dijual dengan harga modalnya dan pedagang tersebut tidak dibenarkan mengambil keuntungan sebagai hukuman terhadap mereka.
Sekiranya para pedagang itu enggan menjual barangnya dengan harga pasir, maka pihak penegak hokum (halim) dapat menyita barang itu dan kemudian membagikannya kepada masyrakat yang memerlukannya.
Pihak pemerintah seharusnya setiap saat memantau dan mengantisipasi, agar tidak terjadi ihtikar dalam setiap komoditas, manfaat dan jasa yang dapat diperlukan masyarakat. Harga standar yang tidak memberatkan masyarakat dan merugikan pedagang harus dipadukan, dan tidak sampai menguntungkan sepihak, masyarakat atau pedagang.
Menurut Fathi a-Duraini, bahwa pemerintah tidak dibenarkan mengeksport bahan kebutuhan warganya sampai tidak ada lagi yang dikonsumsikan oleh masyarakat, sehingga membawa kemudharatan.
Pngeksporan barang-barang yang diperlukan masyarakat pada dasarnya sama dengan ihtikar dari segi akibat yang dirasakan oleh masyarakat. Lebih para lagi, apabila barang-barang itu diselundupkan ke luar negeri (tidak legal) seperti minyak tanah (BBM), padahal masyarakat betul-betul sangat memerlukannya.
Fathi ad-Duraini menyatakan, bahwa ada kaidah fiqih yang berkaitan dengan fungsi penguasa, yaitu:
تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة
“tindakan penguasa harus senantiasa mengacu kepada kemaslahatan orang banyak.”

4 Tanggapan

  1. ok

    Suka

  2. Disini dijelaskan bahwa kalo seseorang menimbun suatu barang komoditi dengan tujuan akan dijual kembali jika harga sudah naik sehingga dia memperoleh keuntungan dimana hal ini dapat memonopoli harga pasar/ tidak mengikut harga pasar itulah yang termasuk kategori ihtikar. Bagaimana jika memamng orang tersebut menjualnya dengan mengikuti harga pasar pada saat itu (sekian waktu setelah pembelian/ kondisi barang langka di pasaran) yang sudah tentu akan lebih mahal dibandingkan pada saat pembelian (masa panen)? apakah masuk dalam kategori ini yang haram hukumnya?

    Suka

  3. ada dasar hukum lain lagi ga?
    terimakasih…

    Suka

  4. leh x detailkn pasal topik ini..sy akan membentangkn topik ini…tetapi sy tiada byk bahan rujukn..plzz..emailkn sy …terima kaseh

    Suka

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.