RSS

MANTUQ DAN MAFHUM DALAM ILMU USHUL FIQH

14 Agu

MANTUQ DAN MAFHUM

DALAM ILMU USHUL FIQH

PENGERTIAN MANTUQ DAN MAFHUM

Mantuq adalah lafal yang hukumnya memuat apa yang diucapkan (makna tersurat), dedang mafhum adalah lafal yang hukumnya terkandung dalam arti dibalik manthuq (makna tersirat)

Menurut kitab mabadiulawwaliyah, mantuq adalah sesuatu yang ditunjukkan oleh suatu lafadz dalam tempat pengucapan, sedangkan mafhum adalah sesuatu yang ditunjukkan oleh suatu lafadz tidak dalam tempat pengucapan.

Jadi mantuq adalah pengertian yang ditunjukkan oleh lafadz di tempat pembicaraan dan mafhum ialah pengertian yang ditunjukkan oleh suatu lafadz tidak dalam tempat pembicaraan, tetapi dari pemahaman terdapat ucapan tersebut. Seperti firman Allah SWT

Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah”

(Q.S Al-Isra’ ayat 23)

Dalam ayat tersebut terdapat pengertian mantuq dan mafhum, pengertian mantuq yaitu ucapan lafadz itu sendiri (yang nyata = uffin) jangan kamu katakan perkataan yang keji kepada kedua orang tuamu. Sedangkan mafhum yang tidak disebutkan yaitu memukul dan menyiksanya (juga dilarang) karena lafadz-lafadz yang mengandung kepada arti, diambil dari segi pembicaraan yang nyata dinamakan mantuq dan tidak nyata disebut mafhum

 

PEMBAGIAN MANTUQ DAN MAFHUM

  1. Pembagian Mantuq

Pada dasarnya mantuq ini terbagi menjadi dua bagian yaitu:

1) Nash, yaitu suatu perkataan yang jelas dan tidak mungkin di ta’wilkan lagi, seperti firman Allah SWT

Maka wajib berpuasa tiga hari (Q.S Al-Baqarah ayat 106)

2) Zahir, yatiu suatu perkataan yang menunjukkan sesuatu makna, bukan yang dimaksud dan menghendakinya kepada penta’wilan. Seperti firman Allah SWT

Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu (Q.S Ar-Rahman ayat 27)

Wajah dalam ayat ini diartikan dengan zat, karena mustahil bagi tuhan mempunyai wajah seperti manusia.

”dan langit yang kami bangun dengan tangan” (Q.S. Adz-zariyat: 47)

Kalimat tangan ini diartikan dengan kekuasaan karena mustahil Allah mempunyai tangan seperti manusia.

 

  1. Pembagian Mafhum

Mafhum dibedakan menjadi dua bagian, yakni:

1. Mafhum Muwafaqah, yaitu apabila hukum yang dipahamkan sama dengan hukum yang ditunjukkan oleh bunyi lafadz. Mafhum muwafaqah ini dibagi menjadi dua bagian:

a) Fahwal Khitab

yaitu apabila yang dipahamkan lebih utama hukumnya daripada yang diucapkan. Seperti memukul orang tua tidak boleh hukumnya, firman Allah SWT yang artinya: jangan kamu katakan kata-kata yang keji kepada kedua orangtua. Kata-kata yang keji saja tidak boleh apalagi memukulnya.

b) Lahnal Khitab

yaitu apabila yang tidak diucapkan sama hukumnya dengan diucapkan. Seperti memakan (membakar) harta anak yatim tidak boleh berdasarkan firman Allah SWT:

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

(Q.S An-Nisa ayat 10)

Membakar atau setiap cara yang menghabiskan harta anak yatim sama hukumnya dengan memakan harta anak tersebut ang berarti dilarang (haram)

2. Mafhum Mukhalafah, yaitu pengertian yang dipahami berbeda daripada ucapan, baik dalam istinbat (menetapkan) maupun Nafi (meniadakkan). Oleh sebab hal itu yang diucapkan. Seperti firman Allah SWT:

apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli

dari ayat ini dipahami bahwa boleh jual beli dihari Jum’at sebelum azan dikumandangkan dan sesudah mengerjakan shalat Jum’at. Dalil Khitab ini dinamakan juga mafhum mukhalafah.

Macam-macam mafhum mukhalafah

1. Mafhum Shifat

yaitu menghubungkan hukum sesuatu kepada syah satu sifatnya. Seperti firman Allah SWT.

Hendaklah bebaskan seorang budak (hamba sahaya) yang mukmin” (Q.S. An-Nisa ayat 92)

2. Mafhum ’illat

yaitu menghubungkan hukum sesuatu menurut ’illatnya. Mengharamkan minuman keras karena memabukkan.

3. Mafhum ’adat

yaitu memperhubungkan hukum sesuatu kepada bilangan tertentu. Firman Allah SWT:

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, (Q.S. An-Nur ayat 4)

4. Mafhum ghayah

yaitu lafaz yang menunjukkan hukum sampai kepada ghayah (batasan, hinggaan), hingga lafaz ghayah ini adakalnya ”ilaa” dan dengan ”hakta”. Seperti firman Allah SWT.

apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,

(Q.S Al-Maidah ayat 6)

Firman Allah SWT

dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci

(Q.S. Al-Baqarah ayat 222)

5. Mafhum had

yaitu menentukan hukum dengan disebutkan suatu ’adad diantara adat-adatnya. Seperti firman Allah SWT.:

Katakanlah: “Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – Karena Sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.

6. Mafhum Laqaab

yaitu menggantungkan hukum kepada isim alam atau isim fa’il, seperti sabda Nabi SAW

SYARAT-SAYRAT MAFHUM MUKHALAFAH

syarat-syaraf mafhum Mukhalafah, adalah seperti yang dimukakan oleh A.Hanafie dalam bukunya Ushul Fiqhi, se­bagai berikut:

Untuk syahnya mafhum mukhalafah, diperlukan empat syarat:

1. Mafhum mukhalafah tidak berlawanan dengan dalil yang lebih kuat, baik dalil mantuq maupun mafhum muwafaqah. Contoh yang berlawanan dengan dalil mantuq:

“Jangan kamu bunuh anak-anakmu karena takut kemiskin­an”

(Q. S Isra’ ayat 31).

Mafhumnya, kalau bukan karena takut kemiskinan di­bunuh, tetapi mafhum mukhalafah ini berlawanan dengan dalil manthuq, ialah:

“Jangan kamu membunuh manusia yang dilarang Allah kecuali

dengan kebenaran (Q.S Isra’ ayat 33)”

Contoh yang berlawanan dengan mafhum muwafaqah:

“Janganlah engkau mengeluarkan kata yang kasar kepada orang tua, dan jangan pula engkau hardik (Q.S Isra’ ayat 23).

Yang disebutkan, hanya kata-kata yang kasar mafhum mukhalafahnya boleh memukuli. Tetapi mafhum ini berla­wanan dengan mafhum muwafaqahnya, yaitu tidak boleh memukuli.

 

2. Yang disebutkan (manthuq) bukan suatu hal yang biasanya terjadi.

Contoh:

“Dan anak tirimu yang ada dalam pemeliharaanmu”

(Q.S An-Nisa’ ayat 23).

Dan perkataan “yang ada dalam pemeliharaanmu” tidak boleh dipahamkan bahwa yang tidak ada dalam peme­liharaanmu boleh dikawini. Perkataan itu disebutkan, se­bab memang biasanya anak tiri dipelihara ayah tiri karena mengikuti ibunya.

 

3. Yang disebutkan (manthuq) bukan dimaksudkan untuk menguatkan sesuatu keadaan.

Contoh:

“Orang Islam ialah orang yang tidak mengganggu orang-­orang Islam lainnya, baik dengan tangan ataupun dengan lisannya (Hadits)”.

Dengan perkataan “orang-orang Islam (Muslimin) tidak dipahamkan bahwa orang-orang yang bukan Islam boleh diganggu. Sebab dengan perkataan tersebut dimaksudkan, alangkah pentingnya hidup rukun dan damai di antara orang-orang Islam sendiri.

 

4. Yang disebutkan (manthuq) harus berdiri sendiri, tidak mengikuti kepada yang lain.

Contoh:

“Janganlah kamu campuri mereka (isteri-isterimu) padahal kamu sedang beritikaf di mesjid (Q.S Al-Baqarah ayat 187)”.

Tidak dapat dipahamkan, kalau tidak beritikaf dimasjid, boleh mencampuri

About these ads
 
21 Komentar

Posted by pada Agustus 14, 2008 in Artikel

 

Kaitkata: , ,

21 Respon untuk MANTUQ DAN MAFHUM DALAM ILMU USHUL FIQH

  1. julianasari78

    Mei 13, 2013 at 9:53 am

    Reblogged this on paper n makalah and commented:
    read it..!!!

     
  2. ibnu hajar

    Mei 31, 2012 at 2:21 pm

    maf td yang ulis bukan saya tp temen
    aya hanya ingin komen syukron katsir karena materi ini ada dalam materi di kuliah saya

     
  3. ibnu hajar

    Mei 31, 2012 at 2:19 pm

    kek kek kek koek

     
  4. Nurma

    Mei 14, 2012 at 1:45 pm

    Syukron infonya,..
    Mau tanya Apa status kehujahan Manthuq dan Mafhum ?

     
  5. Soulay Rafly

    Maret 4, 2012 at 1:30 pm

    sykron ats ilmunya,,,,, mhon izn copas pak

     
  6. Syarif

    Januari 27, 2012 at 11:03 am

    Assalamu’alaykum,
    Salam kenal Pak
    Minta izin Copas ilmunya ya..Pak

     
  7. kafi

    Mei 5, 2011 at 8:03 am

    terima kasih…….!

     
  8. qusairi

    Januari 29, 2011 at 5:52 pm

    tima kasih sekarang ana dh boleh mmahami pe yg dikatakan mantuq n mafhum….serta pecahan2….

     
  9. ratenah

    Januari 27, 2011 at 3:05 am

    alhamdulillah berkat makalah ini jadi sedikit mambantu dalam pemberian tambahan materi kepada anak didik saya

     
  10. Wati

    Januari 15, 2011 at 1:54 am

    makasih penjelasannya..

     
  11. Arief

    November 30, 2010 at 4:37 am

    saya izin share buat belajar UAS,terimakasih…..

     
  12. an nas

    Agustus 8, 2010 at 2:49 pm

    tolong saya minta artikel lengkap tentang mafhum dan mantuq, trimakasih

     
  13. ridwan202

    Mei 25, 2010 at 7:13 am

    Insya Allah nanti saya bagusin,….. belum sempat nih…..
    Terima kasih atas usulannya…..

     
  14. abdur Rohman Soleh

    Mei 25, 2010 at 2:04 am

    bagusin dikit tampilannya

     
  15. ridwan202

    Mei 24, 2010 at 1:33 am

    Silahkan dicek no HP ane ada di MENU KALIGRAFIKU

     
  16. arief

    Mei 21, 2010 at 8:12 am

    Assalamu’alaikum.Ust, boleh saya minta nomor hp antm, karena ana mau silaturrahmi ke rumah antm.

     
  17. faqih

    Maret 4, 2010 at 4:48 pm

    makasih pak atas informasinya…

     
  18. ridwan202

    Januari 27, 2010 at 12:23 am

    Amin.. dan salam kenal juga

     
  19. mozes

    Januari 26, 2010 at 7:37 pm

    aslmkum…..
    trima kasih datanya pak,,,
    salam kenal, smoga istiqomah dan barokah ilmunya…

    -muslim psi07-

     
  20. afif harsono

    Desember 27, 2009 at 8:53 am

    mantap bang!

     

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

%d bloggers like this: