PROFESIONALITAS GURU


PROFESIONALITAS GURU

PENGERTIAN PROFESI

Surya menyatakan bahwa profesi merupakan pekerjaan atau jabatan yang dalam melaksanakannya memerlukan suatu persyaratan tertentu.[1] Sedangkan Mukhtar dan Priambodo menyatakan bahwa profesi merupakan jenis pekerjaan yang khas atau pekerjaan di mana dalam melaksanakannya diperlukan pengetahuan, beberapa keahlian atau ilmu pengetahuan yang digunakan dalam aplikasi untuk berhubungan dengan orang lain, instansi, atau sebuah lembaga.[2]

Tidak semua pekejaan dapat dinamakan sebagai suatu profesi. Suatu pekerjaan dapat dikategorikan sebagai suatu profesi apabila dalam melaksanakan pekerjaan tersebut diperlukan suatu persyaratan yang meliputi pengetahuan, keahlian dan ilmu pengetahaun yang diperoleh melalui suatu pendidikan. Guru merupakan suatu profesi. Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaannya diperlukan seperangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperolehnya melalui lembaga pendidikan. Tidak semua orang dapat menjadi guru apabila tidak memiliki seperangkat pengetahuan yang menunjang pelaksanaan tugas mengajar. Seorang guru harus memiliki pengetahuan sesuai dengan tugas mengajarnya dan kemampuan atau keahlian yang berupa kemampuan menyampaikan materi pelajaran, kemampuan menggunakan strategi, metode, dan sember belajar serta kemampuan lainnya.

Kunandar menyatakan bahwa profesi berarti suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang.[3] Sedangkan Hodgetts dan Kuratko menyatakan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan penguasaan secara teoretik dari berbagai lembaga pendidikan dan ilmu pengetahuan.[4] Tidak hanya dibutuhkan suatu keinginan dalam menekuni tugas mengajar, namun juga dibutuhkan seperangkat penguasaan teoritik dalam melaksanakan tugas mengajar. Guru sebagai suatu profesi dalam pelaksanaannya dibutuhkan seperangkat kemampuan yang dapat mewujudkan pembelajaran menjadi efektif. Tanpa kemampuan tersebut seorang guru tidak akan dapat mewujudkan tujuan pembelajaran. Penguasaan teoritik tersebut yang diperoleh melalui lembaga pendidikan.

Sikun dalam Hamalik menyatakan bahwa profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.[5] Profesi sebagai pernyataan janji terbuka yang diucapkan dihadapan banyak orang dan saksi-saksi. Janji tersebut yang berisikan suatu komitmen untuk mengabdikan dirinya kepada masyarakat. Guru sebagai suatu profesi dikarenakan dalam pelaksanaan sebagai bentuk perwujudan dari pengabdiannya kapada masyarakat. Tidak semua orang terpanggil untuk mengabdikan dirinya bagi orang lain dalam mewujudkan masyarakat yang berpendidikan.

Wirawan menyatakan bahwa persyaratan pokok suatu profesi antara lain: (1) Pekerjaan penuh, (2) Ilmu pengetahuan, (3) Aplikasi ilmu pengetahuan, (4) Lembaga Pendidikan profesi, (5) Perilaku profesional, (6) Standar profesi, (7) Asosiasi profesi dan (8) Kode etik profesi.[6]

Penjelasan dari pernyataan ini sebagai berikut, Pertama, pekerjaan penuh dapat dikatakan sebagai suatu profesi, artinya pekerjaan yang diperlukan oleh masyarakat untuk dapat melaksanakan fungsinya. Tanpa pekerjaan tersebut masyarakat akan terganggu bahkan pekerjaan itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Kedua, Ilmu Pengetahuan atau sains tertentu diperlukan untuk kelancaran peaksanaan suatu profesi, sehingga profesi merupakan pekerjaan saintifik keahlian untuk memajukan ilmu pengetahuan. Tanpa menggunakan ilmu tersebut profesi tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan profesi terdiri dari cabang ilmu utama dan cabang ilmu pembantu. Cabang ilmu utama esensi suatu profesi.

Ketiga, Aspek aplikasi ilmu pengetahuan adalah penerapan teori-teori ilmu pengetahuan untuk membuat sesuatu, mengerjakan sesuatu atau menyelesaikan sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat. Profesi merupakan penerapan ilmu pengetahuan untuk mengerjakan, memecahkan, membuat atau menciptakan sesuatu. Keempat, Lembaga Pendidikan Profesi merupakan wadah untuk mengajarkan, menerapkan, meneliti, dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan yang diperlukan oleh profesional untuk melaksanakan profesinya terlebih dipelajari dari lembaga pendidikan tinggi yang khusus mengajarkan, menerapkan dan meneliti serta mengembangkannya. Kompetensi lembaga pendidikan tinggi untuk mengajarkan ilmu pengetahuan kepada profesional telah diuji oleh lembaga akreditasi khusus. Profesi dilaksanakan oleh profesional dengan mempergunakan perilaku profesional yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu etika profesional.

Kelima, Perilaku profesional mengacu pada ilmu pengetahuan, berorientasi kepada interes masyarakat bukan interes pribadi, pengontrolan perilaku diri sendiri dengan mempergunakan kode etik, imbalan atau kompensasi uang atau kehormatan merupakan simbol prestasi kerja bukan tujuan dari profesi. Keenam, Standar profesi adalah prosedur, aturan atau norma, dan prinsip yang diterapkan sebagai pedoman, agar out put dan kuantitas pelaksanaan profesi tinggi untuk kebutuhan masyarakat yang diperlukan dapat dipenuhi. Ketujuh,  asosiasi profesi  merupakan rekanan atau sejawat dalam mengorganisir diri dalam suatu organisasi profesi bertujuan untuk mengembangkan profesi secara profesional dan juga memperjuangkan nasib individu atau pekerjaan dalam kaitannya dengan atasannya. Kedelapan, kode etik merupakan indikasi bahwa suatu pekerjaan sedang atau sudah berubah menjadi suatu profesi dengan menerapkan perilaku yang memenuhi norma-norma kode etik profesi. Etik adalah nilai-niai yang dapat menyatakan apa yang benar dan apa yang salah.

Roslender berpendapat bahwa, terdapat lima definisi mengenai karakteristik profesi, yaitu; (1) mempunyai basis sistematik teori. Dalam hal ini seorang profesioanal harus memiliki persyaratan training untuk meningkatkan kecakapan profesionalitas dengan suatu legalitas keputusan yang berkualitas. Pada basis formal terakreditasi sebagai kecakapan profesional, dikenal oleh publik, dan memiliki otoritas untuk tampil dalam fakta lapangan. (2) terwujud dan dapat menjadi jaminan untuk praktik dan bekerja di lapangan, di mana dilengkapi dengan fakta-fakta lapangan yang dapat dilihat dan ditunjukkan kepada publik sebagai suatu jaminan pengaturan serta dapat digambarkan sebagai profesi. (3) karakteristik diidentifikasikan sebagai adanya suatu sanksi komunitas dan institusi atas pelanggaran profesi yang dilakukan. (5) budaya dari berbagai profesi. Maksudnya, adalah adanya pemikiran berbagai dimensi dari pengalaman hidup orang dalam setiap pekerjaannya.[7]

Usman menyatakan bahwa guru merupakan jabatan atau profesi yang dalam pelaksanaan tugasnya memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan sebagai seorang guru tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang, Hal ini dikarenakan mengajar memerlukan kemampuan dan keahlian. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pekerjaan yang tergolong ke dalam suatu profesi meliputi: (1) memiliki kode etik, sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, (2) memiliki klien atau obyek layanan yang tetap, seperti guru dengan siswanya, (3) diakui oleh masyarakat dikarenakan jasanya yang diperlukan.[8]

Mengajar memerlukan seperangkat kemampuan. Tanpa kemampuan seorang guru tidak akan dapat membimbing siswanya mengalami perubahan sesuai dengan tujuan pembelajaran yang ditetapkan. Dalam mentransferkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan dan keterampilannya kepada siswa diperlukan seperangkat kemampuan. Kemampuan itu yang dimiliki ketika dirinya mengikuti suatu pendidikan keguruan.

Guru sebagai suatu profesi mempunyai kode etik yang harus ditatati atau dipatuhinya. Dalam pelaksanaan tugas mengajar adanya kode etik yang harus dipegang dan menjadi acuan guru ketika melaksanakan tugas mengajar. Kode etik menjadi rambu-rambu dan norma ketika dirinya mengajar dan berinteraksi dengan siswa. Pelanggaran terhadap kode etik akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukannya.

Guru dikatakan sebagai suatu profesi karena keberadaanya diakui oleh masyarakat. Guru sangat berjasa dalam mewujudkan kemajuan bangsa dan negara. Melalui lembaga pendidikan, seorang guru mengajar, mendidik, membimbing, dan mengarahkan siswa, sehingga membuatnya memiliki pengetahuan, kompetensi dan keterampilan yang memadai. Pengetahuan, kompetensi dan keterampilan inilah yang membuatnya menjadi Sumber Daya Manusia yang handal dan berkualitas dan yang berdampak pada kemajuan bangsa dan negara. Kontribusi inilah yang membuat jasa guru perlu mendapatkan pengakuan dan penghargaan yang lebih lagi di masa sekarang maupun yang akan datang.

PENGERTIAN PROFESIONALITAS

Menurut Usman bahwa profesional adalah orang yang mempunyai keahlian atau pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh orang khusus yang dipersiapkan untuk suatu pekerjaan tertentu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh orang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.[9] Sedangkan Wirawan menyatakan bahwa profesionalitas merupakan ide, aliran, atau pendapat pendapat bahwa suatu profesi harus dilaksanakan oleh profesional dengan mengacu pada norma-norma profesionalitas.[10] Seorang guru dapat dikatakan profesional apabila dalam melaksanakan tugas mengajar mengacu pada norma-norma profesionalitas. Guru harus memiliki pengetahuan teoritik sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkannya, memiliki kemampuan dasar-dasar mengajar, memiliki pengetahuan dan kemampuan membimbing siswa atau landasan psikologis dan sebagainya. Tanpa keahlian dan kemampuan yang telah distandarkan dalam norma-norma profesionalitas, maka dalam pelaksanaan tugas mengajar dirinya tidak dapat bersikap profesional.

Devaney menyatakan bahwa professionalism is a set of ethical standards of conduct for teachers.[11] Hal ini memberikan arti bahwa profesionalitas merupakan standar etika yang harus dimiliki oleh guru. Dalam melaksanakan tugas mengajar, guru tidak dapat bertindak sesuai dengan kenginannya sendiri, melainkan harus mengacu pada standar etika yang telah ditetapkan. Perilaku yang ditunjukkan dalam pelaksanaan tugas mengajar harus sesuai dengan standar etika yang berlaku. Dengan standar etika tersebut dirinya dapat membangun hubungan yang harmonis dengan siswa. Dengan keharmonisan tersebut, dirinya dapat memberikan pengaruh dan menggerakkan siswa untuk mencapai hasil belajar yang tinggi.

Balantine menyatakan bahwa seorang profesional merupakan pribadi yang memiliki karakter dan kompetensi-kompetensi komponen intelektual, seperti komitmen yang kuat terhadap karier yang didasari dari kemampuan bertanggung jawab sesuai dengan tugasnya.[12] Dengan karakter yang baik seorang guru akan memiliki sikap tanggungjawab yang tinggi terhadap tugas pekerjaannya. Sikap ini sebagai bentuk komitmennya yang tinggi terhadap profesinya sebagai seorang guru. Guru tidak hanya sekedar mengajar melainkan berorientasi pada pencapaian tujuan mengajar.

Surya menyatakan bahwa profesionalitas adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya, serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan demikian sebutan profesionalitas lebih menggambarkan suatu keadaan derajat keprofesian seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan, dan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.[13] Sedangkan Bittel menyatakan bahwa profesional adalah seorang yang pekerjaannya memerlukan pelatihan dan pengalaman khusus yang lebih tinggi, tanggung jawab yang sah secara hukum, seperti lisensi untuk melakukan pekerjaan dan menentukan prestasi etika standar.[14] Mukhtar dan Priambodo menyatakan bahwa profesional adalah seseorang yang memiliki seperangkat pengetahuan atau keahlian yang khas dari profesinya.[15] Guru dapat dikatakan profesional apabila dalam melaksanakan tugas mengajar dirinya memiliki pengetahuan dan kemampuan atau keahlian yang diperolehnya melalui lembaga pendidikan dan pelatihan yang ditunjukkan melalui suatu lisensi atau sertifikat. Sertifikat sebagai bentuk lisensi untuk seorang guru dapat melaksanakan tugas pekerjaan.

Dorren menyatakan bahwa konsep profesionalitas berhubungan dengan bentuk-bentuk kepercayaan, nilai-nilai dan perilaku yang meliputi: (1) memasukan hal-hal di atas ke dalam profesi mekanisme yang dikendalikan oleh anggota profesi lainnya melalui terstruktur secara internal (dari dalam diri), (2) profesional yang menggunakan pengetahuan yang ada pada dirinya tidak digunakan secara rutin, tetapi menurut kebutuhan secara individu, dan (3) profesional memiliki rasa tanggung jawab terhadap siswa-siswanya.[16]

Menurut Mondy, Noe, dan Premeaux bahwa terdapat dua ciri dasar seorang profesional yang umum dalam sertifikasi sumber daya manusia, antara lain: (1) Berpengalaman selama empat tahun dalam bidang sumber daya manusia atau berpengalaman selama dua tahun dan bergelar diploma atau sarjana muda (bachelor). (2) Telah melewati ujian atau seleksi yang komprehensif.[17] Seorang guru dalam melaksanakan tugas mengajar harus memiliki latar belakang pendidikan yang memadai. Tanpa pendidikan yang memadai dirinya tidak akan dapat melaksanakan tugas tanggungjawab mengajar dengan baik. Latar belakang pendidikan secara tidak langsung akan memberikan informasi mengenai kompetensi dan kesesuaian dengan tugas mengajar. Pengalamannya guru juga sangat penting yang dapat memberikan informasi terhadap kinerjanya selama ini dan hasil yang telah dicapai selama dirinya melaksanakan tugas mengajar. Seorang guru yang profesional apabila dirinya telah melewati tahap seleksi dan dinyatakan lulus. Dalam seleksi itulah seorang guru diuji kompetensinya. Seleksi sebagai salah satu cara perekrutan untuk mendapatkan guru yang profesional.

Menurut Millerson dalam Torrington dan Hall terdapat enam ciri khas seorang yang profesional termasuk dalam bidang pendidikan, yaitu: (1) suatu profesi melibatkan suatu keahlian berdasarkan pengetahuan yang bersifat teori. (2) keahlian yang dimiliki memerlukan pelatihan dan pendidikan. (3) profesional harus menunjukan persaingan yang ketat melalui suatu tes. (4) integritas merupakan hal yang dijaga dengan ketat untuk suatu kode perintah. (5) pelayanan yang baik terhadap masyarakat. (6) profesi adalah suatu yang diatur.[18]

Mondy menyakan bahwa guru yang porofesional adalah seorang yang mengambil keahlian khusus untuk tujuan organisasi pendidikan. Keahlian yang dimilikinya diperoleh dari hasil pendidkan atau training khusus.[19] Guru yang profesional merupakan guru yang memiliki kemampuan atau keahlian khusus dalam bidang keguruan yang diperolehnya melalui pendidikan dan pelatihan. Keahlian tersebut yang digunakan dalam memajukan organisasi kependidikan. Dengan kemampuannya tersebut guru dapat menciptakan pembelajaran yang berkualitas yang berdampak pada kemajuan lembaga pendidikan dimana dirinya mengabdi.

Berdasarkan teori-teori yang telah diungkapkan, maka yang dimaksud dengan profesionalitas guru adalah kemampuan yang dimiliki dan ditunjukkan guru dalam melaksanakan tugas mengajar dalam mewujudkan tujuan pembelajaran dan pendidikan. Seorang guru dapat dikatakan profesional apabila dalam pelaksanaan tugas mengajar memiliki kompetensi sesuai dengan standar ideal yang telah ditetapkan. Kompetensi tersebut sebagai syarat utama agar dirinya dapat menciptakan pembelajaran yang berkualitas, sehingga pentransferan pengetahuan, pemahaman, kemampuan dan keterampilan dapat berlangsung secara efektif sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai. Kompetensi itu tidak datang dengan sendirinya, melainkan yang diperolehnya melalui pendidikan atau pelatihan secara khusus dalam bidang keguruan. Melalui pendidikan atau pelatihan yang diperoleh dari lembaga keguruan, dirinya dibekali pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang berkaitan dengan pelasanaan tugas mengajar. Kemampuan dan keterampilan itu yang diaplikasikannya dalam memajukan lembaga pendidikan.

PENGUKURAN PROFESIONALITAS GURU

Menurut Cheng profesionalitas guru meliputi: (1) komitmen terhadap profesi; (2) komitmen terhadap siswa; (3) komitmen terhadap teman sejawat; (4) komitmen terhadap atasan; (5) komitmen terhadap orang tua/wali siswa; (6) komitmen terhadap masyarakat.[20] Sedangkan Menurut Supriadi bahwa profesionalitas guru ditunjukkan melalui: (1) Komitmen pada siswa dan proses belajarnya; (2) Penguasaan secara mendalam terhadap materi pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa; (3) Tanggungjawab memonitor hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi; (4) Mampu berfikir sistematis tentang apa yang harus dilakukan dan belajar dari pengalamannya; (5) menjadi bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.[21]

Profesionalitas guru dapat diukur dari seberapa banyak siswa yang diajarnya mengerti, memiliki pengetahuan, pemahaman dan kompetensi dari materi yang diajarkan yang ditunjukkan dari hasil evaluasi. Guru profesional tidak hanya mengajar dengan mengejar terselesainya materi pelajaran saja, melainkan harus dapat mewujudkan kompetensi siswa dari apa yang diajarkannya. Guru profesional tidak hanya mampu mengajar bagi siswanya, melainkan dirinya juga menjadi bagian dari masyarakat belajar. Dalam arti dirinya tidak hanya puas dengan kemampuan yang dimilikinya melainkan juga meningkatkan kemampuannya agar tujuan pembelajaran dan pendidikan dapat terwujud sebagai bentuk pertanggung jawaban dan komitmennya kepada masyarakat.

Menurut Nata bahwa guru dapat dikatakan profesional apabila: (1) menguasai bidang ilmu pengetahuan yang akan diajarkannya dengan baik, (2) memiliki kemampuan untuk menyampaikan kepada siswanya secara efektif dan efisien, dan (3) berpegang teguh pada kode etik profesional guru.[22] Sedangkan Shantz dan Pruleur menyatakan ada lima ukuran dari profesionalitas guru, yaitu: (1) memiliki komitmen terhadap siswa dan proses belajarnya, (2) menguasai materi pelajaran dan cara mengajarkannya, (3) bertanggung jawab memantau kemampuan belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, (4) mampu berpikir sistematis dalam melaksanakan tugasnya, dan (5) Menjadi bagian dari masyarakat belajar di lingkungan profesinya.[23]

Guru yang profesional memiliki komitmen yang kuat terhadap siswa, orangtua dan masyarakat. Komitmen ini yang ditunjukkan melalui usahanya dalam mewujudkan output pendidikan yang berkualitas yang tercermin melalui siswa yang kompeten. Dalam mewujudkan hal tersebut, dirinya meningkatkan kompetensi agar memiliki pengetahuan baik sesuai dengan pelajaran yang diajarkannya dan kemampuannya menyampaikan materi pelajaran agar mudah diterima dan dipahami oleh siswa.

Menurut Cooper dalam Sudjana bahwa guru profesional memiliki kompetensi yang meliputi: 1) memiliki pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, 2) memiliki pengetahuan dan menguasai bidang studi yang diajarnya, 3) memiliki sikap yang baik dan tepat tentang dirinya sendiri, rekan seprofesi dan bidang studi yang diajarnya, 4) memiliki keterampilan teknik mengajar.[24]

Sedangkan menurut Sanjaya, profesionalitas guru meliputi: 1) penguasaan menguasai landasan kependidikan, yang meliputi pemahaman tujuan pendidikan yang akan dicapai, tujuan institusional, tujuan kurikuler dan tujuan pembelajaran. 2) pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan yang meliputi: pemahaman tentang perkembangan siswa, pemahaman tentang teori-teori belajar dan sebagainya. 3) kemampuan mengausai materi pelajaran yang sesuai dengan bidang studi yang diajarnya. 4) kemampuan mengaplikasikan berbagai metode mengajar dan strategi pembelajaran. 5) kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar. 6) kemampuan dalam melakukan evaluasi pembelajaran 7) kemampuan dalam menyusun program pembelajaran 8) kemampuan dalam melaksanakan unsur-unsur yang menunjang meliputi: administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan, dan 9) kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah dalam meningkatkan kinerja.[25]

Tanpa memiliki penguasaan terhadap bidang ilmu yang diajarkannya, maka tidak ada proses pentransferan pengetahuan suatu ilmu kepada siswa. Hal ini yang akan membuat proses pembelajara menjadi terhambat dan perubahan dalam arti belajar tidak akan sesuai dengan yang diharapan. Penguasaan keilmuan menjadi persyaratan yang mutlak bagi seorang guru. Dengan penguasaan tersebut dirinya memiliki modal ilmu yang harus ditransferkan kepada siswanya. Meskipun demikian, juga diperlukan seperangkat kemampuan bagi guru untuk dapat mentransferkan pengetahuannya tersebut kepada siswa.

Memiliki pengetahuan, namun tidak memiliki kemampuan dalam mentransferkannya akan membuat pembelajaran tidak berlangsung secara efektif dan efisien. Guru harus memiliki kemampuan dasar mengajar yang berkaitan dengan kemampuan menyajikan materi pelajaran secara menarik, mudah dimengerti dan dipahami oleh siswanya. Untuk itu diperlukan kemampuan dalam memilih strategi pembelajaran yang tepat, kemampuan memilih metode mengajar, kemampuan memilih dan menggunakan media pembelajaran dan sebagainya. Kemampuan inilah yang menunjang keefektifan dalam pentransferan pengetahuan dari guru kepada siswanya.

Guru yang profesional memiliki kemampuan dalam mengukur dan melakukan evaluasi. Kemampuan ini yang akan membuat dirinya dapat melakukan evaluasi dan menyusun instrumen yang tepat. Tidak semua bentuk evaluasi cocok dalama mengukur kompetensi siswa setelah dirinya menerima materi pelajaran. Bentuk evaluasi harus disesuaikan dengan materi dan bentuk kemampuan yang harus dimiliki siswa. Apabila bentuk evaluasi yang dipih tepat dan instrumen yang digunakan benar-benar mengukur apa yang seharusnya diukur, maka melalui evaluasi inilah memberikan informasi kepada guru terhadap penguasaan atau kompetensi yang dimiliki siswanya. Hasil evaluasi akan memberikan informasi bagi dirinya untuk memperbaiiki komponen-komponen pembelajaran, seperti kurikulum, strategi pembelajaran, metode mengajar, media atau sumber belajar dan sebagainya. Hasil evaluasi ini juga memberikan informasi apakah perlu dilakukan umpan balik, baik berupa remedial atau pengayaan.

Guru yang memiliki profesionalitas memiliki kemampuan dalam melakukan kegiatan penelitian. Penelitian akan memberikan informasi bagi guru tentang berbagai hal yang berpengaruh terhadap proses pembelajaran dan berdampak pada pencapaian hasil belajar. Dengan kemampuan melakukan penelitian, guru dapat merancang suatu penelitian dengan berbagai pendekatan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi hasil belajar siswa dan hasil dari penelitian tersebut yang diterapkan dalam memecahkan persoalan pembelajaran. Melalui kegiatan inilah guru dapat melakukan inovasi-inovasi dalam memajukan mutu pendidikan dan lembaga pendidikan di mana dirinya mengabdi.

Joni dalam Arikunto menyatakan bahwa ada tiga kemampuan penting yang harus dimiliki oleh seorang guru profesional. Ketiga Kemampuan tersebut dikenal dengan tiga kompetensi, yaitu: (1) kompetensi profesional; (2) kompetensi personal; (3) kompetensi sosial.[26]

Kompetensi profesional berkaitan dengan kemampuan dalam penguasaan terhadap materi pelajaran dan kemampuan dalam menyajikan materi pelajaran sehingga mudah dimengerti dan dipahami siswa. Kemampuan ini meliputi kemampuan memilih dan menerapkan strategi pembelajaran, metode mengajar, media pembelajaran, kemampuan melakukan administrasi dan evaluasi. Kompetensi personal berkaitan dengan kompetensi kepribadian, yaitu menunjukkan sikap dan tingkahlaku yang menjadi teladan bagi siswa, disiplin yang tinggi dalam melaksanakan tugas mengajar, memiliki kewibawaan, dan akhlak yang mulia. Sedangkan kompetensi sosial, berkaitan dengan kemampuannya dalam membangun hubungan yang harmonis dengan siswa, teman sejawat, pimpinan lembaga, para staff tata usaha, orangtua siswa dan masyarakat.

Menurut Kunandar bahwa terdapat 10 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru profesional, yaitu: (1) menguasai bahan, (2) mengelola program belajar mengajar, (3) mengelola kelas, (4) menggunakan media sumber, (5) menguasai landasan kependidikan, (6) mengelola interaksi belajar mengajar, (7) menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran, (8) mengenal fungsi dan program pelayanan BP, (9) mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, dan (10) memahami prinsip-prinsip mentafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.[27]

Mulyasa menyatakan bahwa agar guru dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan baik, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka guru harus kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial. Kompetensi pedagogik meliputi: 1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, 2) pemahaman terhadap peserta didik, 3) pengembangan kurikulum/silabus, 4) perencanaan pembelajaran, 5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, 6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, 7) evaluasi hasil belajar, dan 8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kompetensi profesional berkenaan dengan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing siswa memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan yang meliputi: 1) mengerti dan dapat menerapkan ladasan pendidikan baik filosofis, psikologis, sosiologis, dan sebagainya, 2) mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan siswa; 3) mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya; 4) mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran secara bervariasi; 5) mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang relevan dengan materi pelajaran; 6) mampu menghasilkan dan melaksanakan program pembelajaran; 7) mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar siswa; dan 8) mampu menumbuhkan kepribadian siswa.

Kompetensi kepribadian meliputi: 1) disiplin, arif dan berwibawa, 2) menjadi teladan bagi siswa, dan 3) berakhlak mulia. Sedangkan kompetensi sosial meliputi kemampuan dalam: 1) berkomunikasi secara lisan, tulisan dan isyarat, 2) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, 3) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, orangtua/wali peserta didik, dan 4) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.[28]

Berdasarkan UU no. 14 tahun 2005  Bab  I Ketentuan Umum Pasal 1 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.[29]

Pada Bab III Undang-Undang tersebut dijelaskan tentang beberapa Prinsip Profesionalitas yang harus dimiliki seseorang yang berprofesi sebagai guru yaitu : (a). memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; (b). memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; (c). memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; (d). memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; (e). memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; (f) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; (g). memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; (h). memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan (i) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. [30]

Selanjutnya, permasalahan profesionalitas guru memang tidak habis-habisnyn  untuk dibicarakan. Upaya untuk mengikis permasalahan tersebut dicapai dengan pengesahan UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen tanggal 30 Desember 2005 oleh pemerintah bersama DPR. Banyak pihak berharap bahwa Undang Undang ini bisa menjadi tonggak bersejarah untuk bangkitnya profesi ini menjadi profesi mulia yang betul-betul setara dengan profesi lainnya. Sebuah profesi yang tak hanya dihargai dengan ungkapan “pahlawan tanpa tanda jasa”, tapi sebuah profesi yang betul-betul diakui sejajar dengan profesi lainnya.

Undang-Undang Guru dan Dosen lahir melengkapi dan menguatkan semangat perbaikan mutu pendidikan nasional yang sebelumnya juga sudah tertuang dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Banyak harapan yang diemban kedua undang-undang ini agar mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi lahirnya para guru yang betul-betul profesional dalam makna yang sesungguhnya. Lebih jauh, kedua undang-undang ini akan membuka jalan terang bagi segenap anak bangsa ini untuk secara perlahan tapi pasti keluar dari berbagai krisis yang melilit bangsa ini melalui perbaikan mutu pendidikan nasional dengan membentuk guru yang profesional sebagai entry point.

Sebagai implementasi dari undang-undang yang baru ini, pemerintah telah merencanakan akan melakukan program sertifikasi guru dalam kurun beberapa tahun. Sertifikasi berdampak positif bagi proses terbentuknya guru yang profesional di masa datang. Selain karena dengan program sertifikasi dan uji kompetensi akan ada proses terukur bagi seseorang layak disebut sebagai guru, juga karena program ini bisa menjawab permasalahan klasik guru menyangkut kesejahteraan karena pasal 16 ayat (1) dan (2) UU 14/2005 menyebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat pendidik akan memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok dan diberikan oleh pemerintah kepada guru sekolah negeri maupun swasta.

Apalagi kalau pemeritah berkomitmen menjalankan amanat undang-undang yang menegaskan bahwa pemerintah harus mengalokasikan 20 persen anggaran negara ke sektor pendidikan, dampaknya akan diyakini begitu luar biasa kepada kualitas dunia pendidikan kita secara umum, dan terbentuknya guru yang profesional secara khusus. Dengan lahirnya guru yang profesional dalam makna yang sesungguhnya, maka diyakini masyarkat tidak akan lagi melihat “sebelah mata” kepada profesi ini. Efek dominonya adalah akan banyak para siswa pintar kita kembali secara sadar memilih profesi ini sebagai alaternatif karir mereka di masa datang. Jadi, menjadi guru profesional di negeri ini memang bukan tidak mungkin, tapi sepertinya butuh waktu lama dan komitmen yang kuat dari berbagai pihak.

Pada masa sekarang ini sedang gencar-gencarnya pembinaan agar guru menjadi tenaga yang professional, pemerintah melalui undang-undangnya menetapkan undang-undang guru dan dosen dimana para pendidik disyaratkan telah lulus SI untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan disyaratkan lulus S2 untuk tenaga pengajar di Universitas (UU 14. Tahun 2005 tentang undang-undang guru dan dosen).

Ada beberapa program pemerintah untuk menjadikan guru sebagai tenaga professional, diantaranya yaitu dengan menetapkan Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, Permen Diknas No.16 tahun 2007 tentang standar kompetensi guru, melakukan program sertifikasi guru/pendidik professional, mensarjanakan para guru/pendidik yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil yang belum lulus S1.

Dengan berbagai ketentuan di atas diharapkan seorang pendidik dapat menjadi tenaga yang benar-benar professional sehingga mampu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) segenap warga Negara Indonesia, sehingga Negara Indonesia menjadi Negara yang maju dalam pendidikan.

Berdasarkan teori-teori yang telah diungkapan tentang pengertian profesi, profesionalitas dan pengukuran profesionalitas guru di atas, maka yang dimaksud dengan profesionalitas guru adalah kemampuan yang dimiliki dan ditunjukkan guru dalam melaksanakan tugas mengajar dalam mewujudkan tujuan pembelajaran dan pendidikan yang diukur dengan lima dimensi, yaitu perilaku profesional, komitmen terhadap siswa, organisasi profesi, kode etik dan kompetensi profesional.

  • Perilaku profesional dengan indikator-indikatornya sebagai berikut:

a. Mengajar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat

b. Berorientasi pada prestasi

c. Perilaku sesuai dengan norma masyarakat

  • Komitmen terhadap siswa dengan indikator-indikatornya sebagai berikut:

a. Membangkitkan minat siswa

b. Membangkitkan kedisiplinan siswa

c. Membangkitkan prestasi siswa.

  • Organisasi profesi dengan indikator-indikatornya sebagai berikut:

a. Memiliki sikap positif terhadap profesinya

b. Aktif dalam organisasi profesi guru.

  • Kode etik dengan indikator-indikatornya sebagai berikut:

a. Guru sebagai suri tauladan

b. Memiliki tanggung jawab akademis.

  • Kompetensi profesional dengan indikator-indikatornya sebagai berikut:

a. Mampu menyusunan rencana pembelajaran

b. Menguasai materi pelajaran

c. kemampuan menyajikan materi pelajaran

d. Kemampuan menggunakan media dan sumber belajar

e. Kemampuan memilih dan menggunakan metode mengajar

f. Kemampuan mengidentifikasi kesulitan dan membimbing belajar siswa

g. Kemampuan melakukan administrasi kelas

h. kemampuan dalam mengevaluasi hasil belajar.

 

Pengaruh Profesionalitas Guru terhadap Hasil Belajar

Guru yang profesional dalam melaksanakan tugas mengajar dapat menciptakan proses pembelajaran yang berkualitas. Proses pembelajaran yang demikian akan ditandai dengan peningkatan hasil belajar siswa. Pembelajaran yang berkualitas akan membuat siswa memahami ketika guru menyampaikan materi pelajaran dan dapat membangkitkan minat belajar. Profesionalitas guru dalam melaksanakan tugas mengajar membuat siswa memberikan perhatian dan bertanggungjawab dalam pembelajaran. Dirinya tidak hanya menerima materi pelajaran, melainkan berusaha memiliki penguasaan dan kompetensi dari materi pelajaran yang diajarkan guru. Kondisi yang demikian akan berdampak pada peningkatan pencapaian hasil belajar siswa.

Profesionalitas yang dimiliki guru membuat dirinya memiliki sikap tanggungjawab yang tinggi dalam pelaksanaan tugas mengajar. Guru Pendidikan Kewarganegaraan yang profesional dalam melaksanakan tugas mengajar tidak hanya mengejar penuntasan materi pelajaran sesuai dengan kurikulum yang ada, melainkan dirinya berusaha membuat siswa mengalami perubahan dalam pengetahuan, pemahaman, kemampuan, sikap, kebiasaan dan keterampilannya dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan. Guru yang demikian akan mewujudkan perubahan tersebut dengan suatu usaha dalam bentuk memberikan layanan bimbingan ketika siswa mengalami kesulitan dalam pembelajaran, melakukan evaluasi untuk mengetahui seberapa baik kemampuan yang telah dimiliki siswanya dan kegiatan-kegiatan lainnya.

Dalam pembelajaran tidak hanya menekankan aspek kognitif saja. Dalam arti siswa bukan hanya diberikan materi pelajaran agar dirinya memiliki pemahaman tentang kebangsaan dan rasa cinta tanah air dengan hidup rukun/harmonis. Melainkan pemahaman dan pengetahuan tersebut yang harus dimplementasikan dalam sikap dan tingkah laku sehari-hari. Apabila guru menunjukkan kepribadian yang baik, maka siswa akan menunjukkan sikap dan tingkah laku yang baik dalam hidup di tengah-tengah masyarakat. Dengan keteladanan guru menjadi  teladan dan memiliki kompetensi kepribadian akan berdampak pada perubahan tingkahlaku siswanya sebagai wujud dari pencapaian hasil belajar.

Dengan demikian, diduga bahwa profesionalitas guru berpengaruh terhadap hasil belajar siswa. Apabila guru menunjukkan sikap profesional dalam melaksanakan tugas mengajar, maka akan berdampak pada peningkatan hasil belajar siswa.


[1]M. Surya. 2006. Percikan Perjuangan Guru Menuju Guru Profesional, Sejahtera, dan Terlindungi.  Bandung: Pustaka Bani Quraisy. h. 213

[2]Mukhtar dan Erwin A. Priambodo. 2003. Mengukir Prestasi: Panduan Menjadi Guru Profesional. Jakarta: Misaka Galiza. h. 11.

[3]Kunandar. 2007. Guru Profesional. Jakarta: RajaGrafindo Persada. h. 45.

[4]Richard M. Hodgetts, and Donald F. Kuratko, 1988, Management. New York: Harcourt  Brace Jovanovich Publishers, h. 6

[5]Oemar Hamalik. 2002. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta: Bumi Aksara. h.1.

[6]Wirawan. 2002. Profesi dan Standar Evaluasi. Jakarta: Yayasan Bangun Indonesia dan UHAMKA Press . h. 11.

[7]Robin Roslender. 1992. Sociological Perspectives on Modern Accountancy. Great Britain: Mackays of Chatham, Kent. h. 21.

[8]Moh. Uzer Usman, 1994, Menjadi Guru Profesional, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, h. 4, 14.15

[9]Moh. Uzer Usman. Op. Cit., h.14

[10]Wirawan. Op Cit. h. 10.

[11]Devaney and Sykes. 1998. Professionalism, Attitudes Teacher. Washington. Tp. h. 243.

[12]Jeanne H. Ballantine. 1993. The Sociology of Education. USA: Prentice Hall Inc., h. 165.

[13]Mohamad Surya. Op. Cit. h. 214.

[14]Lester R. Bittel. 1985. What Every Supervisory Should Know: The Besics of  Supervisory Management. 5th edition .New York: Greg Division McGrow Hill Book Company. h. 580.

                [15]Mukhtar dan Erwin A. Priambodo. Op. Cit., h. 11.

[16]Shantz Dorren. 1996. Teacher Professionalism and School Leadership: an Antithesis?. Chula Vista, Calif. V. 116.Des. h. 393.

[17]R. Wayne Mondy, Robert M. Noe, and Shane R. Premeaux, 1993. Human Resource Management, 5nd edition. Massachusetts: Allyn and Bacon, h. 427.

[18]Derek Torrington and Laura Hall. 1991. Personnel Management: A New Aproach, 2nd edition. New York: Prentice Hall. h. 19.

[19]R. Wayne Mondy. 1990. Management And Organizational Behavior. USA: Allyn and Bacon. h. 481.

                [20]Yin Cheong Cheng. Op. Cit. h. 163- 176.

[21]Dedi Supriadi.1998.Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Jakarta: Depdikbud..h..37

[22]Abuddin Nata. 2003. Manajemen Pendidikan. Jakarta: Prenada Media. h. 142.

[23]Doreen Shantz and Peter David Pruleur. 1996. Teacher Profesionalisme and School Leadership. Education . The Journale: Education Leadershhip. Chula Vista, Calif. Vol. 116 Spring. h. 393.

[24]Nana Sudjana 1996. Dasar-dasar Proses Belajar Mengajar. Bandung: Sinar Baru Algensindo. h. 17

[25]Wina Sanjaya. 2005. Pembelajaran dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompotensi. Jakarta: Kencana Prenata Media Group. h. 146

                [26]Suharsimi Arikunto. 1990. Manajemen Pengajaran Manusiawi. Jakarta: Rineka Cipta.   h..239

[27]Kunandar. Op. Cit. h. 63-67.

[28]E. Mulyasa. 2007. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya. h. 75, 121-129, 135-136,173.

[29] http://www.dikti.go.id/tatalaksana/upload/uu_14_2005.pdf

[30] Ibid

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.